Hal tersebut diinformasikan kuasa hukum Kiki, Abdul Haji Talaohuf, di kantor sementara Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Menurutnya, polisi hanya membutuhkan sekali lagi pemeriksaan sebelum melimpahkan berkas perkara kliennya itu ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul menuturkan, sejumlah keterangan dari kliennya masih dibutuhkan oleh penyidik setelah pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (17/10) malam.
“Kiki sudah (akan dilimpahkan ke kejaksaan) mungkin sekali lagi pemeriksaan,” kata Abdul.
Menurut Abdul, semuanya tergantung pada proses penyidikan yang dilakukan penyidik.
“Mungkin bisa bersamaan dalam waktu dekat,” katanya.
Saat ini proses penyidikan kasus First Travel masih dalam tahap perburuan sejumlah aset yang diduga telah berpindah tangan atau diatasnamakan pihak lain.
"Aset yang berpindah tangan masih ditelusuri," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim pun telah memperpanjang massa penahanan tiga tersangka untuk 40 hari ke depan sejak Selasa (10/10).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, calon jemaah yang menjadi korban First Travel pada pekan lalu lalu beraudiensi dengan Komisi VII DPR.
Dalam audiensi itu para korban First Travel menuntut pemerintah mengambil alih tanggung jawab perusahaan dalam memberangkatkan jemaah umrah.
Mereka menyamakan korban penipuan First Travel ini dengan korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, dan nasabah korban dana talangan Bank Century yang kasusnya diambil alih oleh pemerintah pusat.
"Kami ingin pemerintah take over masalah ini seperti pemerintah take over masalah Lapindo dan Century. Kami warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama," ujar Dini ysalah satu perwakilan pihak korban, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/10).