Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ibu anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha, Marlina Moha Siahaan, untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM (Aditya Anugrah Moha)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/10).
Marlina merupakan anggota DPRD Sulawesi Utara dan mantan Bupati Bolaang Mongondow dua periode. Ia menjadi Terdakwa kasus dugaan korupsi korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAD) Kabupaten Bolaang Mongondow. Politikus Golkar itu telah divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak vonis di pengadilan tingkat pertama itu, ia belum juga ditahan. Marlina pun mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Diduga, guna memuluskan bandingnya itu Aditya menyerahkan uang sejumlah Sin$100 ribu kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Sudiwardono. Uang itu diberikan agar sang ibu tak ditahan dan divonis bebas.
Selain memeriksa Marlina, penyidik KPK juga memanggil panitera Pengadilan Negeri Manado Refly Herry Batubaja dan tenaga ahli DPR Muhammad Zakir Sani. Mereka berdua bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Aditya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Aditya dan Sudiwardono sebagai tersangka suap. Aditya diduga memberikan uang Sin$100 ribu kepada Sudiwardono.
Rinciannya, sebanyak Sin$20 ribu ditujukan agar Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara tak menahan Marlina, dan Sin$80 ribu untuk memengaruhi putusan banding kasus yang menjerat ibunda Aditya itu.
Dalam beberapa kesempatan, Aditya mengaku upaya suapnya itu dilakukan demi ibunya.