"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM (Aditya Anugrah Moha)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/10).
Marlina merupakan anggota DPRD Sulawesi Utara dan mantan Bupati Bolaang Mongondow dua periode. Ia menjadi Terdakwa kasus dugaan korupsi korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAD) Kabupaten Bolaang Mongondow. Politikus Golkar itu telah divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memeriksa Marlina, penyidik KPK juga memanggil panitera Pengadilan Negeri Manado Refly Herry Batubaja dan tenaga ahli DPR Muhammad Zakir Sani. Mereka berdua bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Aditya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Aditya dan Sudiwardono sebagai tersangka suap. Aditya diduga memberikan uang Sin$100 ribu kepada Sudiwardono.
Rinciannya, sebanyak Sin$20 ribu ditujukan agar Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara tak menahan Marlina, dan Sin$80 ribu untuk memengaruhi putusan banding kasus yang menjerat ibunda Aditya itu.
Dalam beberapa kesempatan, Aditya mengaku upaya suapnya itu dilakukan demi ibunya.