KPU Tutup Pendaftaran, Dokumen 13 Partai Belum Lengkap

CNN Indonesia
Kamis, 19 Okt 2017 03:37 WIB
KPU menyatakan hingga pendaftaran ditutup, ada 13 partai politik yang tak kunjung melengkapi dokumen sehingga tahapan selanjutnya belum bisa dilanjutkan.
KPU menyatakan hingga pendaftaran ditutup, ada 13 partai politik yang tak kunjung melengkapi dokumen sehingga tahapan selanjutnya belum bisa dilanjutkan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan 13 Partai Politik (Parpol) berstatus belum memenuhi kelengkapan dokumen peserta pemilu 2019 hingga Rabu (18/10).

Ketigabelas Parpol ini sebelumnya sudah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 sebelum tenggat pendaftaran ditutup pada Senin dini hari (16/10).

Meskipun dokumen belum lengkap, Hasyim tidak menyebut bahwa 13 parpol tersebut dipastikan gugur. Akan tetapi tahapan untuk ketigabelas partai tersebut belum bisa dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Partainya bukan gugur ya, dokumennya tidak lengkap, tahapan tidak bisa dilanjutkan karena belum lengkap. Sebab, dalam undang-undang disebutkan bahwa yang namanya mendaftar itu menyerahkan dokumen lengkap," ungkap Hasyim di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).


Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di laman Sipol KPU, 13 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap adalah Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.

Sementara itu, Hasyim mengatakan hingga Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB, ada tambahan 4 parpol yang status pendaftarannya diterima KPU. Empat parpol ini menambah 10 partai yang sebelumnya sudah dinyatakan lengkap.

Keempatbelas parpol yang telah diterima pendaftarannya yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB.


Parpol yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan merevisi pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Hasil revisi administrasi diumumkan 12-15 Desember 2017.

Setelah itu, proses verifikasi faktual dengan memeriksa langsung data partai ke lapangan dilakukan terhadap parpol yang belum pernah mengikuti pemilu.

Verifikasi lapangan dilakukan 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Jika revisi harus dilakukan parpol, maka verifikasi kembali dilakukan pada 21 Januari hingga 3 Februari 2018.

Berdasarkan penelitian dan verifikasi ini, parpol peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan pada 17 Februari 2018.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER