KPK Lelang Ulang Rumah Terpidana Korupsi Simulator SIM

CNN Indonesia
Kamis, 19 Okt 2017 16:25 WIB
KPK berencana melelang ulang tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi simulator SIM Budi Susanto karena hingga kini belum ada peminatnya.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya berencana melelang ulang tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi simulator SIM Budi Susanto. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melelang ulang tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi simulator SIM Budi Susanto. Sejak dilelang pada Selasa (17/10) lalu, belum ada satu pun peminat yang mengajukan diri.

“Iya, sampai sekarang belum ada peminat. Ketika peminat belum ada, maka bisa dilakukan lelang ulang,” ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/10).

Febri mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) terkait pelelangan ulang tanah dan bangunan milik Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jika masih minim peminat, kata dia, tak menutup kemungkinan tanah dan bangunan itu akan dihibahkan ke institusi lain.

Hal serupa pernah dilakukan pada kantor milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang dihibahkan untuk kantor Arsip Nasional RI dan yang terbaru satu unit rumah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jendral Djoko Susilo yang dihibahkan untuk Museum Batik di Surakarta, Jawa Tengah.

“Prinsip dasarnya barang tersebut menjadi milik negara dan hasilnya dapat dimanfaatkan masyarakat secara luas,” katanya.


Rumah milik Budi yang dilelang di antaranya berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 153 meter persegi dengan harga limit Rp17.368.000.000. Peserta lelang wajib menyerahkan uang jaminan lelang Rp3,48 miliar.

Kemudian, rumah di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur seluas 162 meter persegi dengan harga limit sekitar Rp1.797.600.000. Peserta lelang diwajibkan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp360 juta.

Menurut Febri, penawaran dilakukan lewat open bidding melalui www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Sejak berita lelang diterbitkan, calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang.


Djoko Susilo dan Budi Susanto merupakan terpidana kasus korupsi simulator SIM.

Djoko divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta hukuman pengganti Rp32 miliar. Sementara Budi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta hukuman pengganti sebesar Rp17,36 miliar
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER