Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi sidang praperadilan dari salah satu tersangka. Kali ini, lembaga antirasuah bakal menghadapi gugatan praperadilan dari Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
Irfan merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101 milik TNI Angkatan Udara. Sidang digelar pada 20 Oktober 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK mendapat panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh IKS, swasta tersangka dalam kasus pengadaan Heli AW-101," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, pihaknya saat ini tengah mempelajari gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembelian heli AW-101 tersebut. Dia memastikan, KPK siap menghadapi semua praperadilan yang diajukan oleh tersangka, termasuk Irfan.
"Kami akan pelajari terlebih dahulu materi dari praperadilan tersebut dan akan berkoordinasi lebih lanjut di internal, apa yang akan dilakukan ke depan," tuturnya.
Febri menyebut, tim Biro Hukum KPK juga akan mempersiapkan materi yang akan dibawa untuk menjawab gugatan praperadilan dari Irfan.
Irfan merupakan tersangka dari unsur swasta dalam pembelian Heli AW-101 yang diduga merugikan negara hingga Rp220 miliar.
"Kapan kami akan hadirkan bukti-bukti, bukti-bukti apa saja yang akan kami hadirkan, itu pasti akan kami lakukan. Karena beberapa argumentasi atau materi dari permohonan praperadilan itu relatif sama dengan praperadilan yang lain," ujarnya.
Lebih lanjut, Febri menambahkan, yang berbeda dari gugatan praperadilan Irfan ini adalah soal keabsahan pengusutan bersama dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 antara KPK dengan Pusat Polisi Militer TNI.
"Meskipun tentu kami ketika lakukan koordinasi dengan pihak POM TNI, kami jalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk juga ketentuan yang bersifat khusus di UU KPK yaitu Pasal 42," tuturnya.
Dugaan korupsi pembelian heli AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara TNI dan KPK. Sudah ada lima tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini, empat dari unsur militer dan satu merupakan sipil, seorang pengusaha.
TNI AU membeli helikopter itu lewat PT Diratama Jaya Mandiri.
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016, saat meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai kontrak menjadi Rp738 miliar.