Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz ke lembaga permasyarakatan klas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (19/10).
"Fahd El Fouz dieksekusi ke lapas klas I Cipinang berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor tanggal 28 September 2017," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan pada Fahd. Politikus Golkar itu terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Berbeda dengan terpidana kasus korupsi lainnya yang dieksekusi ke lapas Sukamiskin, eksekusi Fahd dilakukan di lapas Cipinang atas pertimbangan kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, istri Fahd menyampaikan surat yang isinya mengeluhkan jarak yang cukup jauh dari Jakarta ke Bandung jika suaminya dieksekusi ke lapas Sukamiskin.
[Gambas:Video CNN]Berkaca pada kasus suap yang pernah menjerat Fahd pada tahun 2015, istrinya mesti pulang pergi dari Jakarta ke Bandung untuk menjenguk Fahd yang saat itu ditahan di Sukamiskin.
Selain Fahd, hari ini KPK juga mengeksekusi Bupati Buton nonaktif Samsu Umar ke lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Samsu divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar terkait kasus sengketa pilkada.