Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan pada politikus Golkar Fahd el Fouz. Fahd terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan amar putusan, Kamis (28/9).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntuan jaksa yakni lima tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Fahd terbukti menerima
fee secara bertahap dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus terkait pengadaan Alquran tahun anggaran 2011/2012 dan pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011.
"Maka unsur menerima hadiah telah terpenuhi," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, hakim mempertimbangkan perbuatan Fahd yang telah mengembalikan uang suap sebesar Rp3,4 miliar kepada KPK untuk meringankan hukuman. Atas vonis tersebut, Fahd menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
"Saya menyatakan bersalah dan siap menjalankan proses hukum selanjutnya," ucap Fahd.
Fahd sebelumnya didakwa menerima suap terkait proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kemenag tahun anggaran 2011-2012. Fahd menerima suap dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai penggarap proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Alquran.
Suap yang diterima yakni Rp4,7 miliar, Rp9,25 miliar, Rp400 juta, dan Rp14,39 miliar yang juga dibagikan pada anggota DPR lainnya. Untuk fee proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp31,2 miliar, Fahd membaginya kepada enam orang.