Jakarta, CNN Indonesia -- Ranny Meydiana, istri terdakwa korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz menyampaikan surat kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/9). Dalam suratnya, Ranny memohon pada majelis hakim agar suaminya tak dijebloskan ke lembaga permasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Ia memohon hakim menahan suaminya di Lapas Cibinong yang jaraknya lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
“Saya mengirim permohonan ini karena ada beberapa faktor yang sangat berat untuk saya dan kedua anak kami, serta faktor orang tua,” ujar Ranny dalam surat tersebut seperti yang dibacakan Fahd saat sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Kamis (7/9).
Ranny mengatakan, jarak yang cukup jauh dari Jakarta ke Bandung menjadi salah satu alasan yang membuatnya berat apabila suaminya harus ditahan di Lapas Sukamiskin yang selama ini dikenal sebagai tempat bagi para narapidana kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaca pada kasus suap yang pernah menjerat Fahd pada tahun 2015, Ranny mesti pulang pergi dari Jakarta ke Bandung untuk menjenguk suaminya yang saat itu ditahan di Sukamiskin.
“Itu sudah sangat buat efek jera untuk suami saya dan saya sudah merasakan susahnya melakukan perjalanan darat pulang pergi yang saya tempuh setiap hari,” katanya.
Ranny juga menyampaikan bahwa dirinya dan Fahd masih memiliki dua orang anak yang masing-masing berusia delapan tahun dan dua tahun. Apabila Fahd ditahan di lapas Sukamiskin, Ranny khawatir akan menyulitkan kedua anaknya untuk bertemu ayahnya.
Faktor lain adalah kondisi orang tua yang sudah sepuh yang mempersulit keinginan untuk menjenguk Fahd di lapas.
Ranny pun memohon pada majelis hakim agar suaminya dapat dibina di Lapas Cibinong agar lebih dekat dengan keluarga.
“Saya memohon sekali kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum agar mempertimbangkan permintaan seorang istri yang suaminya sudah dua kali ditahan pada tindak pidana yang seharusnya dapat dijadikan satu dalam waktu yang bersamaan,” ucap Fahd.
Dalam perkara ini, Fahd didakwa menerima suap terkait proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kemenag tahun anggaran 2011-2012.
Fahd menerima suap dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai penggarap proyek pengadaan laboratorium komputer dan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Alquran.
Jaksa sebelumnya telah menuntut Fahd dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
(wis/ugo)