Ia memohon hakim menahan suaminya di Lapas Cibinong yang jaraknya lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
“Saya mengirim permohonan ini karena ada beberapa faktor yang sangat berat untuk saya dan kedua anak kami, serta faktor orang tua,” ujar Ranny dalam surat tersebut seperti yang dibacakan Fahd saat sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Kamis (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Itu sudah sangat buat efek jera untuk suami saya dan saya sudah merasakan susahnya melakukan perjalanan darat pulang pergi yang saya tempuh setiap hari,” katanya.
Ranny pun memohon pada majelis hakim agar suaminya dapat dibina di Lapas Cibinong agar lebih dekat dengan keluarga.
“Saya memohon sekali kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum agar mempertimbangkan permintaan seorang istri yang suaminya sudah dua kali ditahan pada tindak pidana yang seharusnya dapat dijadikan satu dalam waktu yang bersamaan,” ucap Fahd.
Dalam perkara ini, Fahd didakwa menerima suap terkait proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kemenag tahun anggaran 2011-2012.
Fahd menerima suap dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai penggarap proyek pengadaan laboratorium komputer dan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Alquran.
Jaksa sebelumnya telah menuntut Fahd dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
(wis/ugo)
“Saya memohon sekali kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum agar mempertimbangkan permintaan seorang istri yang suaminya sudah dua kali ditahan pada tindak pidana yang seharusnya dapat dijadikan satu dalam waktu yang bersamaan,” ucap Fahd.
Dalam perkara ini, Fahd didakwa menerima suap terkait proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kemenag tahun anggaran 2011-2012.
Jaksa sebelumnya telah menuntut Fahd dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.