Partai Idaman Konsultasi Dugaan Pelanggaran KPU ke Bawaslu

CNN Indonesia
Kamis, 19 Okt 2017 18:10 WIB
Partai Idaman merasa dirugikan dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik komisioner KPU.
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (kanan) didampingi Sekjen Ramdansyah Bakir (kiri). Mereka merasa dirugikan oleh sistem pendaftaran calon peserta pemilu berbasis elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap sebagai calon peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Usai konsultasi, Idaman memutuskan untuk melaporkan dugaan pelanggaran administrasi KPU dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu. Partai besutan Rhoma Irama ini juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami kan konsultasi dulu, kami belum siapkan gugatannya. Kami juga perlu lihat posisinya, sampai semalam meminta seluruh staf yang terlibat dalam proses pendaftaran membuat rekap dan kronologis. Kami coba rangkum juga pelanggaran dari daerah termasuk pendaftaran di KPU RI," ujar Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (19/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Idaman merasa dirugikan oleh sistem pendaftaran calon peserta pemilu berbasis elektronik. Pada Pemilu 2019, KPU mewajibkan parpol mengisi persyaratan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Idaman merasa dirugikan karena kerap mengalami kendala matinya server saat proses unggah data anggota dan kepengurusan di daerah. Menurut Ramdansyah, partainya sebenarnya memiliki anggota serta kepengurusan yang memenuhi persyaratan peserta pemilu.

"Untuk upload satu daerah butuh waktu setengah jam lebih, bagaimana kami upload 210 ribu (anggota)? Pas Hari-H tanggal 16-17 itu kami sampai tiga kali mengalami server down," ujarnya.


Jika data yang dimasukkan dalam Sipol tidak lengkap, parpol tak bisa mendaftarkan diri ke KPU RI. Sementara, Ramdansyah mengklaim seluruh dokumen Idaman sebenarnya memenuhi syarat peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Idaman merupakan satu dari 13 parpol yang dinyatakan tidak lengkap berkas pendaftarannya.

Meskipun dokumen belum lengkap, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari tidak menyebut bahwa 13 parpol tersebut dipastikan gugur. Akan tetapi tahapan untuk ke-13 partai tersebut belum bisa dilanjutkan.

"Partainya bukan gugur ya, dokumennya tidak lengkap, tahapan tidak bisa dilanjutkan karena belum lengkap. Sebab, dalam undang-undang disebutkan bahwa yang namanya mendaftar itu menyerahkan dokumen lengkap," ungkap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER