Sipol resmi dibuka KPU setelah proses perpanjangan waktu kelengkapan berkas pendaftaran parpol ditutup pada Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB. Masyarakat dapat memantau di situs https://sipol.kpu.go.id atau https://infopemilu.kpu.go.id.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, Sipol memungkinkan masyarakat melihat informasi seputar data parpol sebagai bentuk transparansi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Hasyim mengatakan, tidak semua data dalam Sipol dapat diakses publik. Salah satunya daftar rinci seputar keanggotaan parpol. Hasyim berpendapat, data tersebut masih menjadi pertimbangan KPU untuk membukanya.
KPU merespon kritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menganggap Sipol menyulitkan parpol saat melakukan pendaftaran peserta pemilu.
Hasyim mengatakan, proses pendaftaran peserta pemilu melalui Sipol telah digunakan dengan baik. Indikator keberhasilan sistem ini, menurut Hasyim, terlihat dari banyaknya partai yang telah mendaftar ke KPU hingga hari penutupan.
"Nyatanya ada 27 partai mendaftar, berarti mereka sudah menggunakan Sipol," ujar Hasyim.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mohammad Afifuddin (kiri) mengatakn, pihaknya telah meminta KPU agar pengisian Sipol tidak dijadikan syarat utama pendaftaran. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Partai yang kesulitan isi Sipol sudah selesai tuh, sudah dinyatakan diterima, berarti mereka tiap saat ada update dan upload lagi, selesai," ucap Hasyim.
Dia pun mengakui, Sipol masih butuh perbaikan sistem di berbagai lini. Akan tetapi, kendala tersebut bisa diselesaikan oleh KPU tanpa tak mengurangi antusias parpol menggunakan Sipol.
"Ya, namanya masalah sistem, ada dokumen yang datangnya bareng-bareng ya pasti ada, ada kendala bottleneck antrian pasti mungkin," ujarnya.
Lihat juga:Bawaslu Sebut KPU Abaikan Rekomendasi |
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mohammad Afifuddin mengatakan, pihaknya telah meminta KPU agar pengisian Sipol tidak dijadikan syarat utama pendaftaran.
Rekomendasi itu diberikan secara resmi melalui Surat Edaran Bawaslu Nomor 0890/BAWASLU/PM.00.00/IX/2017 pada 29 September lalu.
Namun, KPU tetap mensyaratkan parpol untuk mengunggah informasi keanggotaannya ke laman Sipol. KPU lalu mengeluarkan surat edaran yang isinya perpanjangan waktu pemberkasan kepada 17 partai politik yang telah mendaftar.
Afifuddin menganggap proses pemberkasan memakan waktu yang lama karena Sipol diposisikan sebagai syarat utama pendaftaran.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mohammad Afifuddin (kiri) mengatakn, pihaknya telah meminta KPU agar pengisian Sipol tidak dijadikan syarat utama pendaftaran. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)