Wiranto Tegaskan Masalah KPK Bukan Urusan Pemerintah

CNN Indonesia
Kamis, 19 Okt 2017 19:34 WIB
Menkopolhukam Wiranto menyatakan, polemik yang melibatkan KPK bukan ranah pemerintah untuk menyelesaikannya. Dia menyerahkan masalah lembaga yudikatif ke DPR.
Menko Polhukam Wiranto menyatakan, polemik yang melibatkan KPK bukan ranah pemerintah untuk menyelesaikannya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan, polemik yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan ranah pemerintah untuk menyelesaikannya. Wiranto mengatakan, hal itu juga telah ditegaskan Presiden Joko Widodo.

“Sudah berkali-kali ditanya bagaimana sikap pemerintah, dan sudah berkali-kali juga kami menyatakan ini bukan domain pemerintah. Pemerintah tak akan ikut campur masalah yudikatif,” kata Wiranto di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (19/10).

Wiranto menilai DPR saat ini memang sedang menaruh perhatian lebih kepada KPK. Namun bukan berarti legislatif berniat mengebiri lembaga antirasuah itu dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


“Tidak ada niat melemahkan KPK. Kami serahkan semuanya ke legislatif untuk selesaikan, intinya tak ada (niat) KPK ini dilemahkan,” kata mantan Panglima ABRI itu.

Di tempat yang sama, Wakil Jaksa Agung Bambang Waluyo menyampaikan, pihaknya tak akan mengambil alih kewenangan KPK dalam hal penuntutan. Hal ini berkaitan dengan pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang sempat membandingkan kewenangan KPK dengan lembaga antikorupsi di negara lain.

“Beliau hanya sampaikam perbandingan dengan lembaga serupa bahwa penuntutan di negara lain ada di Kejaksaan Agung, tapi tidak ada maksud apapun terkait itu,” kata Bambang.


Bambang menambahkan, kewenangan KPK dalam menuntut tersangka sudah diatur dalam undang-undang. Bambang pun tak mempersoalkan jika KPK melakukan penuntutan yang sejatinya dilakukan oleh pihak kejaksaan.

“Ya, kan di negara lain aturannya begitu, kita sudah diatur undang-undang juga. Jadi, tidak masalah selama memang ada aturan undang-undangnya,” kata Bambang.

Sebelumnya, Komisi Hukum DPR RI menggelar rapat gabungan yang mempertemukan pimpinan KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung. Mereka membahas pemberantasan korupsi yang dinilai DPR tidak mengalami kemajuan signifikan.


Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai pola pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK saat ini justru kontraproduktif bagi pembangunan nasional, terutama di daerah. Indikasinya, kepala daerah dan pejabat kementerian takut mengeksekusi berbagai program pembangunan.

Rapat itu juga membahas rencana penuntutan satu atap dalam Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri. Namun rencana ini diklaim tak akan meleburkan kewenangan KPK dalam penyidikan dan penuntutan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER