FPI dan HTI Kompak Tolak Perppu Ormas, MUI Netral

CNN Indonesia
Jumat, 20 Okt 2017 04:01 WIB
FPI dan HTI kompak menolak Perppu Ormas lantaran diangap tidak memenuhi unsur situasi genting, menghilangkan peran peradilan, juga multitafsir.
FPI dan HTI kompak menolak Perppu Ormas lantaran diangap tidak memenuhi unsur situasi genting, menghilangkan peran peradilan, juga multitafsir. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kompak menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Juru Bicara FPI Munarman mengatakan, penerbitan Perppu Ormas tidak mengedepankan prinsip keadilan dan demokratis. Selain itu, Perppu Ormas dianggap tidak memenuhi unsur situasi yang genting.

"Kalau ada Perppu keluar tanpa keadaan perang dan kerusuhan sosial itu maka tidak memungkinkan untuk dikeluarkannya Perppu. Di penjelasan Perppu harus ada keadaan kenapa harus ada Perppu," kata Munarman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Munarman, Perppu Ormas juga menghilangkan peran pengadilan dalam proses penilaian kelayakan pembubaran suatu ormas.


Padahal menurutnya, pengadilan berperan untuk menilai apakah ormas dapat dibubarkan atau tidak, bukan dari pemerintah seperti yang tertuang dalam Perppu Ormas.

"Tapi di Perppu ini terbalik, Pemerintah secara subjektif itu bisa menuduh salah satu ormas untuk dibubarkan karena melanggar UU. Tapi kemudian ormasnya diminta membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah," katanya.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menambahkan, secara materiil Perppu Ormas membuat ketidakpastian hukum, akibat tafsir pemahaman tentang anti-Pancasila.

"Penjelasan mengenai paham yang bertentangan dengan Pancasila dari pasal 59 ayat 4 huruf c mengenai larangan ormas menganut, mengembangkan dan mengajarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila, justru menimbulkan multitafsir," kata Ismail.


Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak memberikan sikap. Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Zainal Arifin Hossein mengatakan MUI memahami kewenangan pemerintah dalam menerbitkan Perppu Ormas.

Hal itu termasuk tentang urgensi diterbitkannya Perppu Ormas. MUI, kata Zainal, menilai DPR lebih berhak menentukan terkait kondisi tersebut.

"Apakah Perppu itu memenuhi kegentingan yang memaksa itu pihak DPR yang menilai oleh karena itu ini diuji oleh DPR secara politik," kata Zainal terpisah. 


MUI juga menyerahkan pengujian prosedur penerbitan Perppu Ormas kepada Mahkamah Konstitusi.

"Jadi dia (MK) penafsir akhir. Oleh karena itu MK, kita tunggu putusannya. Maka MUI mempercayakan kepada lembaga negara dalam hal ini lembaga peradilan MK sebagai the guardian of the konstitusi," kata Zainal.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER