Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto disebut telah mengundang koalisi partai politik pendukung pemerintah untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan, meski menjalin silaturahmi dan komunikasi dengan partai pendukung pemerintah, partainya tetap memiliki sikap tersendiri terhadap Perppu Ormas.
"Kami punya standing sendiri dan sudah saya sampaikan sering dirapat RDPU maupun di Komisi II, PAN akan menolak (Perppu Ormas)," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yandri mengatakan, meski berbeda pendapat dengan lima partai lainnya, PAN menegaskan bahwa penolakan itu bukan berarti tidak mendukung Pancasila.
PAN sudah bulat dengan keputusan untuk menolak Perppu Ormas. Namun, penolakan itu akan disertai dengan catatan merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Misalkan pengadilan itu terlalu panjang kan bisa kita perpendek waktunya," ujarnya
Yandri mengklaim pertemuan itu tidak memiliki konsekuensi atas posisi PAN di pemerintahan. Meski ada konsekuensi, PAN siap menanggungnya.
"Enggak ada masalah dan nggak ada jaminan juga kalau menerima Perppu apakah pan mendapat reward belum tentu juga," katanya.
Di sisi lain, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan partainya bakal segera mengajukan revisi jika Perppu Ormas disahkan menjadi UU.
Revisi itu, akan diajukan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2018 agar segera bisa dibahas oleh DPR. Menurutnya, revisi merupakan solusi atau jalan tengah dari perdebatan tentang Perppu Ormas.
"Ini akan menjadi solusi. Ke depan revisi undang-undang ini sangat urgent. Kami Gerindra setelah ini diputuskan akan mengupayakan revisi di prolegnas prioritas," kata Riza terpisah.
Nantinya, kata Riza, revisi akan mencakup beberapa pasal yang dinilai multitafsir seperti tafsiran mengenai paham anti-pancasila dan proses gugatan ke pengadilan terhadap ormas yang dibubarkan pemerintah.
Di lain pihak, petinggi Partai Demokrat EE Mangindaan mengatakan, partainya menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi UU dengan catatan segera melakukan revisi.
Revisi itu berkaitan dengan proses peradilan terhadap ormas yang dibubarkan serta definisi antipancasila.
"Maka catatan-catatan itu harus dijadikan penentu saat nanti menyetujui Perppu ini," ujar Mangindaan.
Hingga kini pemetaan fraksi terhadap Perppu Ormas menyisakan tiga fraksi partai yang menolak. Ketiganya adalah PAN, PKS dan Gerindra yang menolak dengan catatan.
Pembahasan Perppu Ormas bakal dibawa ke rapat paripurna pada 26 Oktober mendatang untuk diterima atau disahkan sebagai UU.