Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling pekan depan.
"Untuk yang Wessling tanggal 26 (Oktober)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (20/10).
Argo mengklaim, penentuan tanggal tersebut dilakukan atas permintaan dari kuasa hukum Wessling.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wessling pernah dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/10). Namun, saat itu, Wessling meminta penundaan pemeriksaan.
Argo mengatakan, pihaknya masih menunggu sikap kooperatif dari Wessling untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Dia (kuasa hukum) yang menawarkan akan hadir tanggal 26, ya kami tunggu," tuturnya.
Namun Argo mengatakan, karena ancaman masa hukuman di bawah lima tahun, maka tersangka tidak dapat ditahan.
Wessling ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Direktur Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah. Yuliana sendiri sudah menjalani pemeriksaan Selasa (17/10).
Keduanya dilaporkan oleh Ifranius Algadri. Dalam pemeriksaan itu Yuliana dicecar soal pencairan asuransi yang diduga dipersulit.
Ifranius menilai, ada pelanggaran terhadap hak perlindungan konsumen.
Warga Tangerang itu merasa kecewa karena perusahaan asuransi tersebut menolak pembayaran klaim atas biaya perawatan di dua rumah sakit senilai Rp 16 juta.
Ifranius mengaku sudah berlangganan asuransi kesehatan Allianz selama satu tahun dengan biaya premi per bulan Rp 600 ribu. Saat itu, dia menuturkan agen asuransi menjanjikan proses klaim yang mudah.
Namun, kekecewaan muncul setelah Ifranius dirawat di rumah sakit karena diare dan tipus. Saat mengajukan reimburse, dia menjelaskan, pihak Allianz memintanya melampirkan catatan medis sebagai syarat pencairan klaim.
Padahal Rumah sakit tidak dapat memberikan surat catatan medis itu.