Tersangka Suap Panitera PN Jaksel Segera Disidang

CNN Indonesia
Jumat, 20 Okt 2017 02:19 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas perkara Akhmad Zaini dan Yunus Nafik, tersangka dugaan suap kepada Panitera PN Jaksel, Tarmizi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas perkara Akhmad Zaini dan Yunus Nafik, tersangka dugaan suap kepada Panitera PN Jaksel, Tarmizi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan suap terkait perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Zaini dan Yunus Nafik.

Dengan begitu, keduanya akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II terhadap AKF dan NZ dalam kasus dugaan suap terkait perkara perdata di PN Jaksel," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (19/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain kedua tersangka, masih ada panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi yang berkasnya harus diselesaikan oleh penyidik.

Dalam perkara ini, Tarmizi diduga menerima suap dari Akhmad sebesar Rp425 juta melalui pegawai honorer PN Jaksel, Teddy Junaedi. Pemberian itu dilakukan lewat transfer dan secara bertahap sejak Juni 2017.


Uang 'pelicin' itu diduga untuk memengaruhi putusan dalam perkara perdata Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) yang menggugat PT PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).

Akhmad dalam perkara itu bertindak sebagai penasihat hukum PT ADI. Dia memberi suap dengan harapan PN Jaksel menolak gugatan perdata PT EJFS.

Sementara Yunus Nafik, selaku Direktur Utama PD ADI diduga sebagai penyandang dana suap dari Akhmad ke Tarmizi.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER