KPK Dalami Istilah Uang 'Pokir' dalam Suap Ketua DPRD Malang

CNN Indonesia
Kamis, 19 Okt 2017 22:20 WIB
Istilah ini diduga menjadi kode permintaan uang untuk melancarkan pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.
KPK menduga istilah uang 'pokir' menjadi kode permintaan uang untuk melancarkan pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik masih terus mendalami istilah uang ‘pokir’ atau pokok pikiran terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono.

Istilah ini diduga menjadi kode permintaan uang untuk melancarkan pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.

“KPK terus dalami apakah ada pertemuan dan komunikasi untuk menyukseskan pengesahan APBDP dan dugaan permintaan uang ‘pokir’ terkait hal itu,” ujar Febri melalui pesan singkat, Kamis (19/10).

Untuk mendalami temuan itu, pihaknya telah memeriksa 11 anggota DPRD Kota Malang sebagai saksi bagi tersangka Arief.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kemarin (Rabu) kami juga sudah memeriksa mantan Sekda Kota Malang dan sembilan anggota DPRD. Seluruh pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Malang,” katanya.

KPK sebelumnya menetapkan Arief sebagai tersangka bersama Jarot Edy serta Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman. Arief terjerat dua kasus dugaan suap.

Kasus pertama soal perubahan APBD tahun 2015, Arief diduga menerima Rp700 juta. Sementara untuk kasus kedua terkait pembangunan Jembatan Kedung Kandang, Arief diduga menerima Rp250 juta.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, mulai Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang, Kantor Wali Kota, hingga DPRD Malang.

Dari penggeledahan di sejumlah lokasi itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, mulai dari APBD serta yang terkait dengan proyek di wilayah Kota Malang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER