Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali ramai dibicarakan lantaran menggunakan lampu isyarat khusus atau strobo di mobil pribadinya. Empat lampu strobo berjenis LED itu terpasang di bagian depan mobil pribadinya.
Direktur Reserse Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Paggara akan mengingatkan Anies agar mencopot lampu itu.
Halim mengatakan pejabat negara tidak diperbolehkan memiliki lampu strobo atau rotator di mobil pribadi. Apalagi, kegiatan razia soal kepemilikan strobo di kendaraan bermotor sedang gencar dilakukan kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya, Halim mengatakan, pihaknya akan memberikan teguran kepada pemilik kendaraan bermotor dengan strobo. Teguran itu, Halim mengklaim, akan diberikan kepada masyarakat umum dan pejabat negara.
"Kami kasih penyuluhan (pejabat dan masyarakat), kami akan buat surat dari kepolisian yang meminta (pejabat atau anggota pemerintah) untuk melepas strobo di mobil mereka," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (20/10).
Katanya, polisi telah membuat surat di beberapa komisi dan lembaga tentang imbauan tidak menggunakan strobo.
Tidak hanya mobil pribadi, Halim mengatakan, pelarangan menggunakan lampu strobo pun dilakukan pada mobil dinas pemerintah berplat merah.
Halim mengatakan, ada tiga kategori penggunaan lampu rotator yang harus diketahui masyarakat seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Lampu rotator berwarna biru dan sirine biasanya digunakan untuk kendaraan bermotor yang dipakai petugas Polri. Warna merah dan sirine diperuntukan bagi kendaraan bermotor TNI, pengawal tahanan, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah,
rescue hingga mobil jenazah.
Sementara lampu rotator berwarna kuning tanpa sirine biasa digunakan untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan fasilitas umum, menderek kendaraan serta angkutan barang khusus.
Namun, Halim mengatakan, seorang anggota dewan atau pejabat negara boleh meminta pengawalan dari kepolisian jika memang ada tugas mendadak atau kepentingan khusus yang berkaitan dengan kepentingan negara.
Pengawalan itu biasanya dilakukan oleh polisi dengan menggunakan kendaraan berlampu rotator biru.
"Kemarin ini sempat ada anggota dewan yang meminta. Namun kami tidak bisa memberikan begitu saja, harus dicek dulu jika benar baru kami berikan izin," ucapnya.
Berkaitan dengan lampu strobo di mobil Anies, Halim mengatakan, pihaknya belum sempat memberi teguran.
"Belum ditegur, tapi beliau sudah mencopot saya baca di berita," tuturnya.