Polisi Razia Kendaraan Pribadi dengan Rotator dan Sirine

CNN Indonesia
Kamis, 12 Okt 2017 11:54 WIB
Polda Metro Jaya akan menggalakkan razia demi menindak pengguna kendaraan pribadi yang bandel menggunakan strobo atau sirine selama sebulan.
Polisi merazia kendaraan dengan rotator. (Detikcom/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menggandeng TNI dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam razia penggunaan lampu isyarat atau rotator dan sirine kendaraan pribadi.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan razia itu bakal dilakukan sebulan penuh, mulai dari Rabu (11/10) malam hingga 11 November mendatang.

"Operasi gabungan ini tentunya akan dilaksanakan serentak untuk membantu mengatasi persoalan lalu lintas," ujar Budiyanto, Kamis (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan lampu isyarat dan sirine telah diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Budiyanto pun berharap razia itu bakal melegakan bagi pengendara lain yang selama ini terganggu dengan kendaraan pribadi berlampu rotator atau strobo, atau menggunakan sirine di jalanan.

Selain penggunaan rotator yang dilindungi aturan, warna-warna lampu rotator pun memiliki fungsi yang berbeda. Lampu warna biru dan sirine, kata Budiyanto, hanya digunakan oleh aparat kepolisian.

Sementara lampu isyarat warna merah dan sirine hanya untuk mobil tahanan, pengawal TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, mobil rescue dan mobil jenazah.

Terakhir, untuk lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine digunakan kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana LLAJ, kendaraan perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek dan angkutan barang khusus.

"Ada peraturan dan hukuman yang harus dipatuhi untuk pengendara yang masih menggunakan lampu dan sirine begitu," ujar Budiyanto.

Nantinya, pengendara yang masih menggunakan lampu strobo bakal diancam Pasal 287 ayat 4 Juncto Pasal 59 dan Pasal 106 Ayat 4 huruf f atau Pasal 134 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan hukumam maksimal satu bulan penjara atau denda Rp250 ribu.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER