Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapati keberadaan fotokopi e-KTP ganda yang dilampirkan sejumlah Partai Politik saat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. Bahkan, ada yang satu
e-KTP digandakan hingga ratusan lembar. Diduga, ada niat jahat dari Parpol.
"Ada juga (temuan) tiga KTP yang difotokopi jadi 800. Itu nyata ada. Kemarin perlakuan kita jika ada Parpol yang satu KTP difotokopi banyak kita kembalikan, karena itu jelas niatnya jahat, mengelabui aturan," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, di kantornya, Jakarta, Jumat (20/10).
Salah satu persyaratan pendaftaran Parpol adalah fotokopi e-KTP. Hal itu tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerahan fotokopi dilakukan kepada KPU di Kabupaten/Kota. Lantaran itulah, penggandaan ratusan e-KTP itu ditemukan di KPU Daerah.
Pramono melanjutkan, berkas fotokopi e-KTP ganda itupun dikembalikan kepada Parpol terkait. Saat pengembalian berkas itu, KPU memberi catatan terhadap parpol mengenai alasan pengembalian. Ia sendiri tak menyebutkan identitas parpol-parpol tersebut.
"Kita langsung kembalikan lah (fotokopi KTP) itu. Pastilah dikasih tahu (kepada) partai bahwa ada temuan fotokopi ganda itu," imbuhnya.
KPU resmi menutup periode pelengkapan dokumen partai politik calon peserta Pemilu 2019, pada Selasa (16/10). Namun, lembaga penyelenggara Pemilu itu memperpanjang masa revisi berkas pendaftaran hingga Rabu (17/10).
KPU menyatakan, hanya 14 parpol calon peserta Pemilu 2019 yang berkasnya lengkap. Mereka adalah PSI, PDIP, Partai Hanura, Partai Nasdem, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Demokrat, PKB, Partai Garuda, Partai Perindo.
Sementara, 13 parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap ialah Partai Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Bhineka Indonesia, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Tentang status partai-partai yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap, Pramono enggan menjawab tegas. "Tahapan tetap berjalan hingga nanti ada upaya hukum yang mengikat KPU untuk menindaklanjuti," ucap dia.
Atas keputusan KPU itu, Ketua Umum Idaman Rhoma Irama, pada Kamis (19/10), menyebut pihaknya akan mengadukan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan melayangkan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).