Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat kerja antara Komisi II DPR dengan pemerintah dengan agenda mendengar pandangan fraksi sekaligus pengambilan keputusan di tingkat komisi tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), ditunda jadi Senin (23/10) pekan depan.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali saat memimpin rapat mengatakan kesimpulan itu diambil setelah pimpinan komisi menggelar rapat internal dengan pimpinan masing-masing fraksi dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Kita berkeinginan di pengambilan keputusan tingkat I (komisi) bisa diambil musyawarah mufakat, semaksimal mungkin musyawarah itu bisa mencapai kata mufakat begitu juga dengan pemerintah yang Insyaallah akan bermufakat," kata Amali dalam forum di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Jumat (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Politikus Golkar itu mengatakan beberapa fraksi kemudian menyampaikan usulan penundaan untuk dapat melakukan konsultasi dan konsolidasi internal masing-masing partai.
"Karena ini pengambilan keputusan yang nantinya akan diambil di paripurna, kita selesaikan di Komisi II sehingga di paripurna tinggal kita laporkan," ujar Amali.
Penundaan itu, kata dia, akan dilakukan sampai hari Senin (23/10) pagi. Setelah itu, hasilnya bakal dibawa ke Badan Musyawarah, dan dilanjutkan pelaporan ke rapat paripurna keesokan harinya.
Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah siap dengan penundaan yang diajukan Komisi II DPR dengan catatan tidak ada perubahan kembali.
"Pada prinsipnya pemerintah sepakat saja untuk diundur hari Senin jam 10, dengan catatan tidak mengubah agenda hari dan tanggal paripurna. Apalagi inisiatif pimpinan Komisi II lewat kapoksinya diundur untuk konsolidasi atau musyawarah mufakat," kata Tjahjo.
Hingga kini, sebanyak tiga fraksi di parlemen tercatat masih menolak disahkannya Perppu Ormas. Ketiga fraksi itu, yakni Gerindra, PKS dan PAN.
Sementara, ketujuh fraksi lain yaitu PDIP, Golkar, PPP, NasDem, PKB dan Hanura, termasuk Partai Demokrat yang sebelumnya menolak menyatakan menerima Perppu Ormas. Demokrat sendiri menerima dengan catatan Perppu harus direvisi.