Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani yang melaporkan sejumlah pihak atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kelar diperiksa, pihak Nikita melalui kuasa hukumnya Aulia Fahmi mengungkapkan pemeriksaan kali ini. Kata Fahmi menjelaskan, kliennya mendapat 23 pertanyaan dari penyidik.
Nikita menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua setengah jam. Pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik berkaitan dengan kecocokan akun
Twitter miliknya dengan cuitan yang beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi mengatakan barang bukti yang dibawanya masih berupa potret atau
screenshoot laman
Twitter yang bermasalah tersebut.
"Pokoknya adalah membahas kebenaran cuitan itu dibandingkan juga dengan
tweet sebelumnya. Memang ada perbedaan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/10).
"Yang sebelumnya terkoneksi dengan
Instagram, hanya satu
tweet itulah, yang tanggalnya tidak ada,
tweet itu satu-satunya yang tidak tersambung dengan
instagram," ucapnya kemudian.
Fahmi mengatakan, pada pemeriksaan berikutnya mereka juga akan menghadirkan saksi dari kalangan selebritas yang turut menyaksikan soal cuitan tersebut. "Minggu depan ada juga artis namanya Uus yang bisa jadi saksi fakta," tuturnya.
Sementara itu Nikita mengaku dirinya senang karena tindak lanjut terkait laporannya tersebut. Dia mengklaim, dirinya banyak kerugian material karena kasus tersebut.
"Tidak sabar nunggu proses selanjutnya karena gara-gara aksus ini lumayan banyak kerugian apalagi di instagram ngebullu tentang ini. Biar cepat selesai," ujar Nikita.
Kerugian material yang dialaminya berkaitan dengan banyaknya jadwal acara yang dicancel oleh berbagai pihak. Namun Nikita enggan menyebutkan kerugian yang dialaminya.
[Gambas:Video CNN]Dalam kasusnya Nikita melaporkan Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano.
Lalu dua akun yang dilaporkannya adalah pengelola akun instagram @PKI_terkutuk65 dan pengelola akun Facebook Aria Dwiyatmo.
Laporan Nikita diterima dengan Nomor Polisi : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 9 Oktober.
Nikita melaporkan kelima terlapor dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.