Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra direncanakan menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Minggu (22/10). Kedatangan Yusril ke Bawaslu hendak mengadukan persoalan pendaftaran partainya menjadi calon peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bidang Pemenangan Presiden PBB Sukmoharsono menjelaskan, sedianya Yusril akan ke Bawaslu Jumat (20/10), namun batal karena semua komisioner Bawaslu tengah rapat koordinasi di Ternate, Maluku Utara.
"Kita semua yang mau ke sana maka dijadwal ulang. Menanti mereka kembali. Kemungkinan hari Minggu besok. Maka kalau mereka bisa, hari Minggu ke sana," kata Sukmo kepada wartawan, Jumat (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, pihaknya akan meminta Bawaslu membandingkan data yang dimiliki partainya dengan dokumen di KPU Daerah serta Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). DPP PBB sudah mengadakan rapat dan pembahasan mengenai keanehan-keanehan selama proses pendaftaran parpol
PBB menjadi satu dari 13 parpol yang dinyatakan tak lengkap berkas pendaftarannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena tidak lengkap, mereka tak bisa mengikuti lagi rangkaian proses Pemilu 2019.
Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Yusril menyatakan KPU hingga kini belum mengeluarkan keputusan ihwal parpol yang lolos dan tidak lolos pendaftaran. Ia menilai terlalu prematur untuk menyatakan bahwa PBB tak akan ikut Pemilu 2019.
"Apa yang ada sekarang hanyalah partai yang datanya sudah lengkap dan yang belum lengkap diserahkan ke KPU. Sementara, hal itu masih diperdebatkan dan belum ada keputusan resmi KPU," ujar Yusril.
Dalam kesempatan terpisah, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi berkata bahwa lembaganya memang tidak memberi keputusan peserta pemilu usai masa pendaftaran ditutup. Penetapan peserta pemilu baru akan dilakukan 17 Februari 2018, setelah rangkaian proses verifikasi dilakukan.
"Itu kan baru diterima atau tidak, ya buktinya tanda terima. Memang dari awal yang kita pikirkan pendaftaran itu ya diterima atau tidak, yang diberikan ya tanda terima bukan tanda keputusan," kata Pramono di kantornya, Jakarta.