Rhoma Resmi Laporkan Pelanggaran KPU ke Bawaslu

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 23 Okt 2017 15:22 WIB
Partai berlambang cinta itu menuding KPU RI tidak adil karena menyatakan berkas pendaftaran mereka tidak lengkap.
Partai berlambang cinta itu menuding KPU RI tidak adil karena menyatakan berkas pendaftaran mereka tidak lengkap. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) menyerahkan laporan dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat proses pendaftaran calon peserta pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (23/10).

Penyerahan laporan dugaan pelanggaran dipimpin langsung oleh Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama. Laporan diberikan setelah Idaman melakukan konsultasi dengan Bawaslu RI, Kamis (19/10) lalu.

"Imbauan kami kepada KPU adalah bahwa pemilu itu harus berlaku jujur dan adil. Jadi perlakukanlah kami secara adil," kata Rhoma di Bawaslu RI, Senin (23/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam laporannya, Partai Idaman menuntut kesetaraan perlakuan dari KPU RI. Partai berlambang cinta itu menuding KPU RI tidak adil karena menyatakan berkas pendaftaran mereka tidak lengkap.

Idaman merupakan satu dari 13 parpol yang dinyatakan tidak lengkap berkas pendaftarannya sebagai calon peserta pemilu.

Selain Idaman, parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap adalah Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi, dan Partai Republikan.

Kejanggalan di Sipol

Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah menuturkan pihaknya menemukan kejanggalan dalam dokumen persyaratan yang diunggah beberapa parpol ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Menurutnya, ada beberapa partai yang mengunggah dokumen bodong atau tidak sesuai domisili. Namun, keberadaan dokumen diduga palsu tersebut tak dipermasalahkan KPU, dan pendaftaran parpol terkait dianggap memenuhi syarat.


"Setelah dua hari Sipol dibuka KPU ternyata kita bisa lihat bahwa Sipol menggali kuburannya sendiri karena ternyata di Papua barat ada form kosong di-upload," kata Ramdansyah.

Usai masa pendaftaran calon peserta pemilu, KPU memeriksa administrasi dari 16 Oktober hingga 15 November 2017. Parpol yang tak memenuhi syarat diberi kesempatan merevisi pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Hasil revisi administrasi diumumkan 12-15 Desember 2017.

Setelah itu, proses verifikasi faktual dengan memeriksa langsung data partai ke lapangan dilakukan terhadap parpol yang belum pernah mengikuti pemilu.


Verifikasi lapangan dilakukan 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Jika revisi harus dilakukan, maka verifikasi kembali dijalankan 21 Januari hingga 3 Februari 2018.

Berdasarkan penelitian dan verifikasi ini, parpol peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan pada 17 Februari 2018. Pengumuman disampaikan pada 20 Februari 2018, setelah dilakukan pengundian nomor urut. (axl/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER