Jaksa Beberkan Risiko Politik Kegagalan Proyek e-KTP

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 23 Okt 2017 20:27 WIB
Salah satu poin adalah risiko politik terkait pencairan anggaran proyek e-KTP yang dikhawatirkan akan dipersulit anggota DPR.
Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya yang jadi saksi Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku tak ingat dengan keberadaan dokumen 10 manajemen risiko pengerjaan proyek e-KTP. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bukti dokumen yang memuat 10 manajemen risiko pengerjaan proyek e-KTP milik konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) dalam sidang korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10). Salah satu poin adalah risiko politik terkait pencairan anggaran proyek yang dikhawatirkan akan dipersulit anggota DPR.

Dalam poin tersebut dijelaskan, apabila anggaran tidak disetujui maka akan berdampak pada pengerjaan proyek e-KTP selanjutnya. Untuk itu pihak konsorsium harus menjalin komunikasi yang pro-aktif dengan anggota DPR untuk mendapatkan informasi terkait proyek.

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya yang dihadirkan sebagai saksi bagi Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku tak ingat dengan keberadaan dokumen tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Risiko ketiga adalah risiko politik. Saudara yang tanda tangan betul?” tanya jaksa Abdul Basir.

“Saya tidak ingat. Mungkin itu surat kami buat untuk laporan ke dewan pengawas,” jawab Isnu.
Jaksa lantas menanyakan bentuk komunikasi yang akan dibangun pihak konsorsium dengan anggota DPR. Namun Isnu lagi-lagi membantahnya.

“Saya belum sampai ke sana. Saya juga tidak pernah komunikasi dengan orang DPR,” kata Isnu.

Belakangan Isnu mengakui keberadaan dokumen tersebut. Menurutnya, sejak awal terbentuk konsorsium PNRI telah ada analisis manajemen risiko yang dipaparkan pihak konsultan tentang risiko-risiko kegagalan proyek e-KTP.

“Yang membuat bukan saya karena saya enggak punya kemampuan untuk ini. Kalau enggak salah ini dipresentasikan ke semua anggota konsorsium saat itu,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Andi disebut sebagai pihak yang berperan mengatur anggaran proyek e-KTP. Ia juga diduga bagi-bagi uang kepada sejumlah anggota DPR untuk melancarkan proses pembahasan anggaran.
(djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER