"Ya saya terima uang dari bendahara, dari pak Nazaruddin, terima pada waktu kapan saya lupa pak, jumlahnya sekitar itu pak. Saya terima ketika saya menjabat sebagai ketua fraksi," kata Jafar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/10).
Jafar hadir bersama mantan Ketua DPR Ade Komarudin, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi, pihak swasta Heldi alias Ipon dan Farhati sebagai saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia memberikan uang itu katanya sebagai kegiatan-kegiatan fraksi pak, uang itu diberikan sebagai ketua fraksi untuk melaksanakan tugas fraksi itu. Ya dipakai untuk mengelola berbagai acara fraksi," tuturnya.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Jafar Hafsah disebut terima uang panas e-KTP sebesar US$100 ribu.
Jafar menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR menggantikan Anas Urbaningrum saat pembahasan proyek e-KTP berjalan.
"Sayup-sayup pak. Selain saya enggak fokus di situ, saya banyak keluar," kata Taufiq saat bersaksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/10).
Taufiq menyatakan, wakil ketua Komisi II yang saat itu fokus dalam masalah pembahasan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun adalah Ganjar Pranowo, yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah.
"Tiap wakil ketua punya fokus masing-masing. Saya fokus pada masalah ASN, karena saya siapkan UU ASN," tuturnya.