Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua majelis hakim perkara
korupsi e-KTP Jhon Halasan Butar-butar mencecar mantan Ketua DPR Ade Komarudin alias Akom soal pertemuannya dengan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Hakim Jhon menanyakan soal maksud kedatangan Irman ke rumah Akom, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Golkar di DPR.
"Anda juga katakan Irman pernah datang ke rumah saudara?" kata hakim Jhon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernah, tapi saya enggak tahu keperluannya apa, karena saya sedang di luar, saya ditelepon dan dibilangin beliau ada di rumah," jawab Akom.
"Beliau sampaikan kegelisahan dia kenapa dia disorot-sorot terkait proyek e-KTP. Saya bilang ya tenang saja pak, selama semua berjalan baik-baik saja, ya aman pak," tutur Akom melanjutkan.
Hakim Jhon tak puas dengan jawaban politikus Partai Golkar itu. Ia kemudian menanyakan soal Setya Novanto yang juga datang ke rumah Akom untuk membicarakan proyek e-KTP.
"SN datang ke rumah anda pasti kan bicara soal e-KTP juga, terus Irman juga cerita soal e-KTP, titik temunya apa?" cecar hakim Jhon.
"Ya pak Irman datang mewakili pak Mendagri, nah dengan pak Menteri itu semacam silaturahmi lah, enggak pernah bahas hal khusus," ujar Akom.
Akom menambahkan, kedatangan Irman dan Setnov yang cerita perihal
proyek e-KTP merupakan hal yang biasa, meskipun saat itu dirinya bukan anggota Komisi II DPR yang merupakan mitra kerja Kementerian Dalam Negeri dalam membahas proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
"Ya komunikasi politik itu kan penting," kata Akom.
Akom juga mengaku mendengar kabar burung soal bagi-bagi uang dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Menurut dia, isu bagi-bagi uang di DPR merupakan hal yang biasa. Namun, Akom membantah disebut turut kecipratan uang panas proyek e-KTP.
"Ya sayup-sayup saya dengar. Kalau di DPR itu isu biasa lah.
Alhamdulillah tidak pak (menerima uang dari proyek e-KTP), yakin," tuturnya.
Pada sidang sebelumnya, Irman menyatakan telah menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Akom lewat anak buahnya Drajat Wisnu Setyawan, yang merupakan Ketua Panitia Lelang dalam proyek pengadaan e-KTP.
Irman menyebut penyerahan uang Rp1 miliar itu dilakukan setelah ada permintaan dari Akom.
"Tidak mungkin lah saya kasih uang tanpa permintaan, mendingan saya kasih ke pesantren," kata Irman saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/6).
Akom menjadi salah satu anggota DPR yang terbukti menerima uang dari proyek e-KTP berdasarkan putusan majelis hakim perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Selain Akom, anggota DPR lainnya yakni Miryam S Haryani dan Markus Nari juga terbukti menerima uang dari
proyek e-KTP.