Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi masih menggodok hasil pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK soal dugaan pelanggaran etik Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Aris Budiman dan Novel Baswedan.
Rekomendasi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang masuk kategori pelanggaran berat itu sudah dipegang pimpinan lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya belum bisa menyampaikan rekomendasi dugaan pelanggaran etik Aris dan Novel kepada publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isi rekomendasi itu belum bisa kami sampaikan karena perlu ditimbang lebih lanjut oleh pimpinan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/10).
Febri memastikan jajaran Direktorat Pengawasan Internal (PI) sudah selesai melakukan pemeriksaan internal, dan dilanjutkan ke DPP KPK. Pemeriksaan di DPP KPK juga sudah rampung pada pekan lalu.
"Jadi berkas akan berkembang lebih lanjut di pimpinan," tuturnya.
Dua kasus yang masuk kategori pelanggaran berat ini di antaranya, soal surat elektronik (surel) Novel yang dikirim ke Aris berisi protes pengangkatan penyidik. Isi surel yang dikirim Novel itu dinilai Aris telah mendiskreditkan dirinya.
Bahkan, Aris sudah melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya terkait surel yang dikirim pada 14 Februari 2017.
Kemudian dugaan pelanggaran selanjutnya yakni tindakan Aris datang ke rapat Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK. Aris menghadiri undangan Pansus Angket KPK tanpa seizin pimpinan lembaga antirasuah.