Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menentukan nasib bekas atase imigrasi KBRI Malaysia Dwi Widodo dalam kasus dugaan suap pengurusan paspor dengan metode reach out dan penerbitan calling visa.
Hari ini, Senin (23/10), Hakim akan membacakan putusan terhadap Dwi yang sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Dwi terbukti menerima suap terkait pengurusan paspor dengan metode
reach out dan penerbitan
calling visa.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp535 juta dan RM27.400. Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, maka jaksa menyita harta benda milik Dwi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Metode
reach out adalah sistem jemput bola yang biasanya digunakan untuk membuat paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sementara penerbitan
calling visa termasuk ilegal karena tidak diatur dalam UU dan melibatkan agen perseorangan atau calo.
Jaksa mempertimbangkan hal memberatkan, bahwa Dwi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jaksa juga menilai Dwi telah menyalahgunakan tanggung jawabnya sebagai atase imigrasi untuk melakukan kejahatan.
Jaksa menilai, Dwi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.