Rekomendasi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang masuk kategori pelanggaran berat itu sudah dipegang pimpinan lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya belum bisa menyampaikan rekomendasi dugaan pelanggaran etik Aris dan Novel kepada publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri memastikan jajaran Direktorat Pengawasan Internal (PI) sudah selesai melakukan pemeriksaan internal, dan dilanjutkan ke DPP KPK. Pemeriksaan di DPP KPK juga sudah rampung pada pekan lalu.
Dua kasus yang masuk kategori pelanggaran berat ini di antaranya, soal surat elektronik (surel) Novel yang dikirim ke Aris berisi protes pengangkatan penyidik. Isi surel yang dikirim Novel itu dinilai Aris telah mendiskreditkan dirinya.
Bahkan, Aris sudah melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya terkait surel yang dikirim pada 14 Februari 2017.
Kemudian dugaan pelanggaran selanjutnya yakni tindakan Aris datang ke rapat Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK. Aris menghadiri undangan Pansus Angket KPK tanpa seizin pimpinan lembaga antirasuah.
Lihat juga:KPK Umumkan Nasib Aris Budiman Pekan Ini |