Koalisi ini beranggotakan Imparsial, Amnesty International Indonesia bersama 20 organisasi masyarakat lainnya.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, Perppu Ormas bukan jawaban untuk mengatasi radikalisme atau terorisme jika memang itu tujuan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gufron menyebut, keberadaan Perppu ini membuat Indonesia seperti kembali ke era Orba karena berdampak pada dikembalikannya otoritas pembubaran ormas ke pemerintah tanpa mekanisme peradilan.
Sejumlah elemen masyarakat menolak dikeluarkannya Perppu Ormas. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Ironi kemudian terjadi karena selama ini implementasi UU Ormas di lapangan tidak tegas. Akibatnya, intoleransi mudah terjadi dilakukan oleh berbagai kelompok tanpa adanya sikap tegas dari pemerintah.
Ia mencontohkan, ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang sudah dibubarkan, sebenarnya bisa ditangani oleh UU Ormas.
Senada dengan Gofur, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa Perppu Ormas dinilai telah menerabas peraturan yang sudah ditetapkan di UU Ormas.
Pada UU Ormas, pencabutan status badan hukum ormas bisa dilakukan setelah mendapat putusan dari pengadilan. Akan tetapi, dalam Perppu, menteri dapat secara langsung mencabut status badan hukum Ormas secara sepihak tanpa harus melalui pengadilan.
Kemarin Perppu Ormas disepakati dibawa ke tingkat pengesahan di rapat paripurna melalui rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi II DPR.
Dalam rapat kerja itu, sebanyak tiga fraksi yaitu Gerindra, PKS dan PAN menolak Perppu Ormas disahkan. Sementara tiga fraksi yaitu PKB, Demokrat, dan PPP menerima dengan catatan.
Sejumlah elemen masyarakat menolak dikeluarkannya Perppu Ormas. (CNN Indonesia/Safir Makki)