Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia dalam pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Azmin, yang juga Direktur PT Gajendra Adhi Sakti bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Azmin disebut menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar US$2,5 juta. Uang tersebut sebenarnya diperuntukkan Gamawan Fauzi.
Selain Azmin, penyidik KPK kembali memanggil mantan wakil ketua Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir. Politikus yang kini menjadi Ketua DPP Hanura itu pada pekan lalu telah dijadwalkan untuk diperiksa, namun yang bersangkutan mangkir.
Pada Jumat 8 September 2017, mantan Wakil Bendahara Partai Demokrat itu juga mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.
Dalam dakwaan dan tuntutan Irman dan Sugiharto, Mirwan Amir disebut menerima uang sebesar US$ 1,2 juta dari proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.
Selain Mirwan dan Azmin, penyidik KPK juga memanggil Ketua DPRD Sumatera Barat, Yultekhnil dan Staf Fraksi Demokrat Eva Ompita Soraya. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk ASS," tutur Febri.
(sur)