Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta tidak ada fraksi yang
walk out saat proses pengambilan keputusan atas perubahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Fahri meyakini, keputusan perubahan Perppu Ormas menjadi UU bisa dicapai dengan baik meski dirinya dan tiga fraksi menolak Perppu tersebut.
"Kami berharap nanti semua pandangan disampaikan dulu, sehabis itu kalau bisa tidak ada WO. Bisa disepakati secara baik, tidak akan ada masalah yang rumit lah," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menuturkan, penolakan dirinya lantaran Perppu tersebut akan membatasi hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul.
Perppu Ormas juga dikhawatirkan membuat pemerintah bertindak otoriter karena pembubaran lewat mekanisme pengadilan dihilangkan dalam Perppu tersebut.
"Membubarkan itu dengan cara menuntut pembubaran di persidangan, bukan kemudian punya palu godam sakti yang setiap hari pengin
matiin orang, itu enggak boleh secara demokratis," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan sidang paripurna enggan memastikan lebih awal keputusan dan mekanisme apa yang akan digunakan memutuskan Perppu tersebut.
"Saya tidak mau mendahului walaupun bisa diketahui ya. Nanti kita lihatlah dalam paripurna," ujar Fadli.
Soal sikapnya, Fadli menegaskan dirinya dan fraksi Gerindra konsisten menolak Perppu tersebut disahkan menjadi UU. Gerindra bersama PKS dan PAN lantang menolak pengesahan Perppu Ormas.
Seperti Fahri, ia menyebut penolakan dilakukan karena Perppu tersebut akan mereduksi kebebasan berserikat dan berkumpul.
Fadli juga menekankan pentingnya pembubaran Ormas melalui proses persidangan di pengadilan agar pemerintah tidak sepihak membubarkan ormas yang diklaim bertentangan dengan Pancasila.
"Apalagi persoalan pembubaran itu tidak melalui suatu proses peradilan atau karena subjektifisme pemerintah," ujarnya.
Terlepas dari perbedaan pendapat antar fraksi, Fadli berharap proses pengesahan Perppu Ormas bisa selesai hari ini.
"Wajib selesai karena waktu untuk melakukan pengambilan keputusan ya tinggal hari ini, sesuai yang dijadwalkan," ujar Fahri.