Tolak Perppu Ormas, PAN Tak Khawatirkan Posisi di Kabinet

CNN Indonesia
Senin, 23 Okt 2017 20:00 WIB
Partai Amanat Nasional memastikan bakal menyampaikan penolakan Perppu Ormas menjadi undang-undang di sidang paripurna, Selasa (24/10).
Partai Amanat Nasional memastikan bakal menyampaikan penolakan Perppu Ormas menjadi undang-undang di sidang paripurna. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Amanat Nasional tegas menolak Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) menjadi Undang-undang.

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, PAN akan menyampaikan penolakan tersebut dalam sidang paripurna, Selasa (24/10).

"Tadi malam Ketua Umum (Zulkifli Hasan), fraksi dan lain-lain PAN resmi menolak. Sampai besok kami tolak," ujar Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PAN menolak karena Perppu Ormas menanggalkan aturan pembubaran melalui pengadilan. Tidak adanya aturan itu dikhawatirkan membuat pemerintah bisa bertindak sepihak terhadap para anggota Ormas yang dipandang tidak sejalan.


Selain itu, Perppu Ormas juga tidak secara tegas mengatur soal batasan pelanggaran terhadap Pancasila. Padahal, pergantian pemimpin bisa mengubah tafsir terhadap Pancasila.

"Kemudian belum ada aturan di dunia ini ada anggota dan pengurus ormas sama-sama dihukum. Bayangkan kalau ada anggota dua juta ditangkapin semua. Nah ini bisa jadi lebih subversif dari UU yang subversif tahun 1965," ujarnya.

Yandri menegaskan, PAN tidak mengkhawatirkan posisinya di dalam kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla jika tetap menolak Perppu Ormas. Yandri hanya menegaskan perbedaan pandangan dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang.


Perbedaan dengan pemerintah, kata Yandri, juga bukan hal baru karena PAN pernah menolak RUU Penyelenggaraan Pemilu.

"Kami tak punya beban, tak punya kekhawatiran yang berlebihan. Silakan Pak Jokowi menilai posisi PAN di kabinet," ujar Yandri.

Sebanyak tiga fraksi di parlemen tercatat masih menolak pengesahan Perppu Ormas. Ketiga fraksi itu adalah Gerindra, PKS dan PAN.

Sementara, tujuh fraksi lainnya yaitu PDIP, Golkar, PPP, NasDem, PKB dan Hanura, termasuk Partai Demokrat --yang sebelumnya menolak-- menyatakan menerima Perppu Ormas. Demokrat sendiri menerima dengan catatan Perppu harus direvisi.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER