Jakarta, CNN Indonesia -- DPR menggelar sidang paripurna yang sedianya akan mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi UU.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, pengambilan keputusan kemungkinan akan dilakukan melalui mekanisme voting karena ada sejumlah fraksi yang menolak Perppu tersebut.
"Kalau ini sampai di paripurna tetap seperti ini komposisinya maka mau tidak mau pengambilan keputusannya akan dilakukan melalui pemungutan suara atau voting, itu tidak bisa terhindarkan," ujar Zainudin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainudin menuturkan, komposisi fraksi dukungan atas Perppu tersebut saat ini terbagi menjadi dua. Ia berkata, ada tujuh fraksi yang mendukung dan tiga fraksi menyatakan menolak.
Zainudin menyampaikan, mekanisme pengambilan keputusan dilakukan setelah Ketua Komisi II menyampaikan laporan pembahasan Perppu tersebut di Komisi II. Setelah itu, setiap fraksi akan menyampaikan pandangannya terhadap Perppu tersebut.
Meski voting terbuka lebar, ia tetap mengharapkan pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat. Hal itu dilakukan karena dalam sidang nantinya akan memberi peluang bagi seluruh fraksi melakukan lobi atas Perppu tersebut.
"Masih ada waktu berupaya, berkomunikasi, lobi antara fraksi, antara pimpinan DPR, dan pimpinan fraksi-fraksi untuk mengupayakan supaya pengambilan keputusan ini kita bisa lakukan melalui musyawarah dan mufakat," ujarnya.
Di sisi lain, Zainudin berkata, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan melakukan revisi jika Perppu tersebut telah disahkan menjadi UU. Revisi atas Perppu itu juga bisa dilakukan atas inisitif DPR.
Revisi merupakan upaya mengakomodir tiga fraksi pendukung yang memberi catatan, yakni Fraksi Demokrat, PKB, dan PPP. Tiga fraksi itu, kata dia, meminta ada penyempurnaan atas sejumlah pasal yang ada di dalam Perppu Ormas.
"Mendagri membuka diri untuk hal-hal yang perlu disempurnakan. Kalau ditanya apakah akan dilakukan atau tidak, kan kalau dia sudah jadi UU. Maka untuk penyempurnaan itu bisa dari dua arah, dari pemerintah atau DPR," ujar Zainudin.
Sebanyak tiga fraksi di parlemen tercatat masih menolak disahkannya Perppu Ormas. Ketiga fraksi itu adalah Gerindra, PKS dan PAN.
Sementara, ketujuh fraksi lain yaitu PDIP, Golkar, PPP, NasDem, PKB dan Hanura, termasuk Partai Demokrat yang sebelumnya menolak menyatakan menerima Perppu Ormas. Demokrat sendiri menerima dengan catatan Perppu harus direvisi.