Fokus Urus Partai Idaman, Rhoma Irama Absen Uji Materi di MK

CNN Indonesia
Selasa, 24 Okt 2017 12:38 WIB
Rhoma mengatakan, ketidakhadirannya dalam sidang uji materi UU Pemilu tak berarti dirinya mencabut gugatan UU Pemilu.
Sidang uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi tetap digelar meski tanpa dihadiri Rhoma Irama selaku pemohon. (CNN Indonesia/Gautama Padamcinta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama mengajukan izin untuk tidak mengikuti proses sidang uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi membahas soal ketentuan ambang batas calon presiden atau presidential treshold sebesar 20 persen dan ketentuan verifikasi bagi parpol.

Rhoma beralasan ingin fokus mengurus pelaporan dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu terkait berkas pendaftaran Partai Idaman yang tidak lengkap.

"Kami mohon izin untuk tidak bisa ikut sidang berikutnya karena akan konsentrasi pelaporan kami kepada Bawaslu. Tapi bukan berarti kami mencabut permohonan," ujar Rhoma di gedung MK, Jakarta, Selasa (24/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menanggapi permohonan Rhoma, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman memberikan izin kepada Raja Dangdut itu untuk tidak hadir sebagai pemohon. Hakim Anwar menyatakan, absennya Rhoma bukan berarti proses uji materi yang diajukan berhenti.

"Tidak hadir berarti tidak mencabut ya. Kami izinkan," kata hakim Anwar.

Berkas pendaftaran Partai Idaman sebagai calon peserta pemilu 2019 sebelumnya dinyatakan tidak lengkap oleh KPU.

Untuk mendaftar pemilu, parpol harus mengisi data kepengurusan parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Rhoma mengklaim permasalahan berkas itu muncul karena ada kendala terkait sistem online itu.


Rhoma berniat meminta komisioner KPU meninjau kembali kinerja tim teknologi informasi yang menangani Sipol. Sebab, menurutnya, sistem Sipol yang tak stabil membuat berkas pendaftaran tiap parpol tak terverifikasi dengan baik.

"Kami temukan di sana ada berkas-berkas yang tidak lengkap dinyatakan lulus, tapi kami dinyatakan tidak lulus. Mungkin saja ini ada kesalahan administrasi," katanya.

Terpisah, Komisioner KPU menegaskan 13 parpol, termasuk Partai Idaman yang berkas administrasinya belum lengkap tak bisa lagi mengikuti pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019.

KPU sudah menutup pendaftaran pendaftaran administrasi pada 16 Oktober lalu.

"Tidak bisa lagi ikuti tahapan pendaftaran, penelitian, dan administrasi. Pendaftaran sudah selesai," kata Komisioner KPU Viryan saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Selain Partai Idaman, partai lain yang berkas administrasinya ditolak adalah Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, PKPI, PIKA, Pulan Bintang, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi, dan Partai Republikan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER