Jakarta, CNN Indonesia -- Alasan polisi menerima laporan dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dilayangkan sejumlah elemen masyarakat dipertanyakan.
Ketua Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano mengatakan, langkah Anies menggunakan kata ‘pribumi’ dalam pidato perdana, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10) malam, bertujuan untuk mengingatkan semangat kelompok ‘pribumi’ dalam melawan penjajah, kemiskinan, kebodohan, dan kesusahan.
“Saya ini sebagai warga keturunan sangat setuju dengan ada istilah 'pribumi' dalam pidato Pak Anies. Karena mengingatkan bagaimana semangat 'pribumi' melawan penjajah pada zaman itu,” kata Sam, di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku membawa sejumlah barang bukti yang menunjukkan bahwa pribumi merupakan istilah sah dan tidak boleh dihilangkan karena menyangkut dengan hak asasi manusia (HAM). Misalnya, dokumen yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Pihaknya juga menyerahkan surat penolakan terhadap keberadaan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Saya bawa bukti-bukti dan dukungan dari PBB. Selain itu ada surat-surat dari kami bahwa kami ini menolak UU Nomor 40/2008 dan kami harap dicabut karena melanggar HAM,” cetus dia.
Lebih jauh, Sam menilai laporan yang dilayangkan terhadap Anies bermuatan politis. Menurutnya, laporan tersebut dibuat berdasarkan dendam atau sakit hati sisa dari Pilkada DKI Jakarta 2017 silam. Sam pun mengaku bersedia untuk menjadi saksi bila penyidik Bareskrim menindaklanjuti laporan terhadap Anies.
“Ada dendam ada sakit hati, jelas. Ini satu hari kerja Pak Anies, bikin isu begitu,” katanya.
Ia juga menyatakan kedatangannya bersama sejumlah elemen masyarakat ke Bareskrim Polri ini atas inisiatif sendiri, alias tanpa perintah dari pihak lain. Motivasinya, meluruskan hal yang dianggap sebagai kejanggalan dalam laporan yang dilayangkan terhadap Anies.
Sebelumnya, inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian dengan didampingi oleh organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia, melaporkan Anies atas dugaan pidana diskriminatif ras dan etnis terkait pengunaan kata 'pribumi' pada Selasa (17/10). Laporan itu diterima dengan nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim.
Dua hari berselang, Ketua Umum Federasi Indonesia Bersatu, Tirtayasa ikut melaporkan Anies atas dugaan pidana diskriminatif ras dan etnis terkait pengunaan kata 'pribumi'. Laporan itu diterima dengan nomor LP/1082/X/2017/Bareskrim.
Bareskrim masih mempelajari dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis yang dilakukan Anies.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim akan melakukan proses penyelidikan dengan mengundang saksi dan ahli untuk mempelajari dugaan pidana tersebut.
"Kami pelajari dulu, nanti pelajari dulu. Nanti, kami undang ahli-ahli, kalau dalam bahasa hukumnya Penyelidikan begitu," kata Martinus saat dihubungi, Kamis (19/10).