Dua Kali Mangkir, KPK Tetap Hadirkan Setnov di Sidang Korupsi

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 24 Okt 2017 14:55 WIB
Jaksa KPK menginginkan Setya Novanto hadir di persidangan Andi Narogong karena ada sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Jaksa KPK menginginkan Setya Novanto hadir di persidangan Andi Narogong karena ada sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi terkait kasus korupsi proyek e-KTP. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto, sebagai saksi di sidang korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Menurut informasi penuntut, (Setya Novanto) akan dipanggil lagi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/10).

Setnov sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang lanjutan Andi Narogong. Panggilan pertama pada 9 Oktober 2017, tak dihadiri Setnov lantaran harus menjalani pemeriksaan kesehatan atau medical check up.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada panggilan kedua, 20 Oktober 2017, Setnov mangkir dengan alasan ada kegiatan kenegaraan dan partai yang tak bisa ditinggalkan. Lewat surat yang disampaikan kepada KPK, Setnov meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya dibacakan saja di hadapan majelis hakim.
Namun permintaan Setnov itu tak digubris KPK. Jaksa KPK menginginkan Ketua Umum Partai Golkar itu hadir di persidangan Andi Narogong lantaran ada sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi kembali terkait proyek e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Saat disinggung, apakah KPK akan meminta ketetapan majelis hakim untuk memanggil paksa Setnov jika kembali mangkir, Basaria enggan terburu-buru mengambil kesimpulan. Dia mengatakan, menunggu perkembangan pada pemanggilan ketiga nanti.

"Nanti kita lihat perkembangannya, jangan misal-misal dulu, nanti kita lihat perkembangannya," kata Basaria.

Setnov sudah sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Namun, status tersangka mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR saat proyek e-KTP bergulir itu hilang, setelah menang melawan KPK di praperadilan.
Berdasarkan surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal pembahasan hingga pelaksanaan. Dia juga disebut menerima jatah Rp574 miliar dari proyek senilai Rp5,9 triliun, yang menggunakan APBN. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER