"Eksekusi. Begitu ada keputusan pengadilan, maka kita diikat oleh undang-undang untuk melaksanakan semua keputusan," kata Anies usai silahturahmi ke Markas Kodam Jaya Jayakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (24/10).
Instruksi itu menyusul sikap Mahkamah Agung (MA) yang telah memutus perkara gugatan ganti rugi lahan warga di Jalan RS Fatmawati untuk proyek stasiun MRT Haji Nawi. Putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim pada 10 Oktober 2017 dengan nomor 2244/K/2017.
Pada putusan kasasi, MA memenangkan Pemprov DKI yang diwajibkan mengganti rugi lahan sesuai nilai appraisal yakni sekitar Rp30-33 juta per meter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita tidak beropini setuju tidak setuju, senang atau tidak senang. Tugas kita laksanakan perintah pengadilan," kata Anies.
Anies merasa lega karena salah satu dari enam pemilik lahan, Mahesh, bersedia melepaskan lahannya setelah setahun lalu persidangan berjalan alot. Kesediaan Mahesh secara simbolis ditunjukkan dengan pemukulan pagar toko karpetnya itu dengan palu besar bersama Anies, Jumat (20/10) lalu.
Proyek pengerjaan MRT telah mencapai 80,16 persen di kawasan Bundaran HI, Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi menyebut hasil putusan akan segera dikirim ke pengadilan pengaju untuk kemudian disampaikan kepada yang bersangkutan, baik penggugat maupun tergugat.
Dengan demikian, kata Suhadi, menurut Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pembebasan tanah tetap harus berjalan.
"Kalau (penggugat) enggak mau terima, kasih konsinyasi di pengadilan," ujar Suhadi kepada CNNIndonesia.com.
Ia menambahkan, saat ini hasil putusan sedang dalam proses penandatanganan oleh majelis hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan.
