Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan pembebesan lahan di Jalan RS Fatmawati Jakarta Selatan segera dilaksanakan demi percepatan proyek pembangunan Stasiun Mass Rapid Transit (MRT) Haji Nawi untuk MRT fase satu.
"Eksekusi. Begitu ada keputusan pengadilan, maka kita diikat oleh undang-undang untuk melaksanakan semua keputusan," kata Anies usai silahturahmi ke Markas Kodam Jaya Jayakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (24/10).
Instruksi itu menyusul sikap Mahkamah Agung (MA) yang telah memutus perkara gugatan ganti rugi lahan warga di Jalan RS Fatmawati untuk proyek stasiun MRT Haji Nawi. Putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim pada 10 Oktober 2017 dengan nomor 2244/K/2017.
Pada putusan kasasi, MA memenangkan Pemprov DKI yang diwajibkan mengganti rugi lahan sesuai nilai appraisal yakni sekitar Rp30-33 juta per meter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, para penggugat menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan berhak memperoleh ganti rugi sebesar Rp60 juta per meter dari permohonan awal Rp100 juta sampai Rp150 juta per meter. Menganggap angkanya terlalu besar, Pemprov DKI pun mengajukan kasasi ke MA.
"Jadi kita tidak beropini setuju tidak setuju, senang atau tidak senang. Tugas kita laksanakan perintah pengadilan," kata Anies.
Anies merasa lega karena salah satu dari enam pemilik lahan, Mahesh, bersedia melepaskan lahannya setelah setahun lalu persidangan berjalan alot. Kesediaan Mahesh secara simbolis ditunjukkan dengan pemukulan pagar toko karpetnya itu dengan palu besar bersama Anies, Jumat (20/10) lalu.
Proyek pengerjaan MRT telah mencapai 80,16 persen di kawasan Bundaran HI, Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
"Nah, sekarang dengan proses pengadilan berakhir, maka kita bisa langsung putuskan, bukan saja proyeknya jalan, tapi juga finalisasi pengambilalihan lahannya," kata Anies.
Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi menyebut hasil putusan akan segera dikirim ke pengadilan pengaju untuk kemudian disampaikan kepada yang bersangkutan, baik penggugat maupun tergugat.
Dengan demikian, kata Suhadi, menurut Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pembebasan tanah tetap harus berjalan.
"Kalau (penggugat) enggak mau terima, kasih konsinyasi di pengadilan," ujar Suhadi kepada CNNIndonesia.com.
Ia menambahkan, saat ini hasil putusan sedang dalam proses penandatanganan oleh majelis hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan.