Meski begitu, Sandi tidak menginginkan semua permasalahan harus dilaporkan masyarakat ke Balai Kota, selama tingkat pemerintahan wilayah masing-masing masih bisa menanganinya. Misalnya, persoalan administrasi kependudukan yang bisa dicakup oleh kelurahan setempat.
"Dari teman-teman Pemprov yang melayani (mengatakan) sebenarnya bisa dilayani di kelurahan dan kecamatan. Jadi sebenarnya warga nggak perlu jauh-jauh ke sini," kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, Sandi berharap sistem pengaduan warga berjalan dalam institusi yang saling melengkapi.
Mantan Direktur di PT Adaro Energy Tbk itu pun mengakui sistem pengaduan yang dicanangkan sejak Ahok menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2014 lalu itu cukup efektif.
Semasa Ahok menjabat gubernur Jakarta, warga biasanya mengerubunginya di pendopo Balai Kota untuk mengadukan beragam persoalan yang dihadapi. Ahok kemudian melimpahkan aduan itu kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk ditindaklanjuti.
Ketika Ahok non-aktif sebagai gubernur karena permasalahan hukum dan posisinya digantikan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, sistem pelayanan baru untuk aduan warga mulai diberlakukan pada Mei 2017.
Hingga saat ini, Pemprov DKI menyiapkan lima meja di area pendopo untuk menampung aduan berdasarkan kategori masalah. Kategori aduan terbagi menjadi masalah pendidikan, kesehatan, perizinan, perumahan, dan pengaduan umum.
Sistem itu bertujuan agar laporan warga ditindaklanjuti secara lebih cepat, tertib, dan terkontrol.