Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyambut baik pengesahan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (
Perppu Ormas) menjadi undang-undang (UU). Pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna di DPR beberapa saat lalu.
Pengesahan dilakukan setelah tujuh fraksi mendukung dengan catatan, salah satunya merevisi usai menjadi undang-undang. Wiranto tak mengambil pusing permintaan itu.
"Alhamdulillah dulu (disahkan), nanti revisi kita lanjutkan perbincangannya," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pengesahan menjadi undang-undang merupakan bentuk kesepakatan parlemen bersama pemerintah mempertahankan Pancasila sebagai ideologi Indonesia.
Pemerintah, kata Wiranto, juga telah mempertimbangkan banyak aspek sebelum menerbitkan
Perppu Ormas. Seperti kesulitan membubarkan ormas yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan yang ingin mengganti ideologi Indonesia.
"Jadi Perppu bukan sewenang-wenangan atau mendiskreditkan Ormas Islam. Itu untuk mengamankan ideologi kita," kata mantan Panglima ABRI ini.
Ia juga tak menyoalkan tiga fraksi penolak Perppu Ormas. Menurutnya, sistem pemerintahan suara mayoritas berlaku dalam pengambilan suara.
Tujuh fraksi yang setuju mengesahkan
Perppu Ormas ialah PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura. Tiga fraksi lain yang konsisten menolak ialah Gerindra, PAN, dan PKS.