Demokrat Ancam Tarik Dukungan terhadap Perppu Ormas

CNN Indonesia
Selasa, 24 Okt 2017 13:17 WIB
Fraksi Partai Demokrat mengancam menarik dukungan terhadap Perppu Ormas jika nantinya setelah disahkan menjadi undang-undang tak dilakukan revisi terbatas.
Partai Demokrat mengancam akan menarik dukungan pada Perppu Ormas. (CNNIndonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana).
Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Demokrat mengancam akan membatalkan dukungannya terhadap perubahan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang. Penarikan dukungan itu akan dilakukan jika pemerintah tidak melakukan revisi terbatas terhadap sejumlah pasal usai Perppu Ormas itu disahkan nantinya.

Politisi Fraksi Demokrat Fandi Utomo mengatakan, sikap itu merupakan hasil pandangan akhir di internal Fraksi Demokrat dalam merespon terbitnya perppu tersebut.

"Jika pemerintah tidak mau melakukan revisi terbatas terhadap RUU tentang Perppu Ormas ini maka dengan berat hati Fraksi Demokrat harus menyatakan menolak Perppu ini disetujui atau disahkan menjadi UU," ujar Fandi dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Fandi mengatakan, revisi terbatas dilakukan sebagai alternatif atas terbelahnya pandangan masyarakat terhadap Perppu Ormas tersebut. Revisi juga dilakukan karena ada pergeseran cara pandang pemerintah terhadap Ormas.

Menurut dia, ormas dahulu merupakan tempat masyarakat berpatisipasi dalam berserikat dan menyatakan pendapat dalam rangka tujuan negara. Namun, berkenaan terbitnya perppu, ormas juga menjadi ancaman bagi kedaulatan negara.

"Karena itu, Fraksi Demokrat mengingatkan agar pemerintah tidak tergelincir dari konsepsi Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis," ujarnya.

Selain itu, Fandi menyampaikan, besarnya kewenangan penindakan ormas yang diberikan kepada Mendagri dan Menkumham dikhawatirkan dalam menimbulkan interpretasi atas frasa bertentangan dengan Pancasila.


"Fraksi Demokrat sungguh-sungguh ingin menghindarkan Menteri sebagai penafsir Pancasila," ujar Fandi.

Lebih dari itu, Fandi meminta, pemerintah dan DPR segera mencari jalan keluar atas polemik perppu tersebut. Ia khawatir, polemik itu akan membelah masyarakat atau kelompok di Indonesia.

Salah satu cara yang disarankan Fandi, yakni dengan cara memberi waktu bagi seluruh fraksi melakukan lobi agar proses pengambilan keputusan bisa dilakukan secara musyawarah dan mufakat.

"Kami mengusulan supaya pimpinan sediakan waktu untuk kita melakukan lobi. Untuk menghindari perpecahan," ujarnya.


Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, saat ini ada tujuh fraksi mendukung dan tiga fraksi menolak penetapan Perppu Ormas menjadi UU. Dari tujuh fraksi, tiga di antaranya menyatakan menerima perppu namun dengan catatan, yakni Fraksi Demokrat, PKB, dan PPP.

"Tiga fraksi mendukung dengan catatan setelah Perppu Ormas disahkan menjadi UU maka segera dilakukan penyempurnaan dengan revisi terbatas terhadap beberapa pasal tertentu," ujar Zainudin saat membacakan laporan.

Zainudi juga menyampaikan, pembahasan perppu berdasarkan Surat Presiden perihal RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas tertanggal 11 Agustus 2017.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER