Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Amanat Nasional (PAN) belum mengambil langkah apa yang akan ditempuh dalam sidang paripurna Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi undang-undang.
PAN juga masih mempertimbangkan, apakah akan
walk out atau tidak dari paripurna.
"Lihat saja nanti," ujar Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PAN merupakan salah satu partai yang menolak disahkannya Perrpu Ormas menjadi UU. PAN punya pandangan dan sikap berbeda dengan parpol lain sesama koalisi pemerintah dalam hal ini.
Perbedaan sikap tersebut memang bukan yang pertama dilakukan oleh PAN. Sebelum ini, PAN pernah menolak pengesahan RUU Pemilu. Ketika itu PAN melakukan aksi walkout dari sidang paripurna.
Saat itu PAN menjadi satu-satunya partai pendukung pemerintah dari empat partai yang walkout lantaran tidak setuju untuk ambang batas pemilihan presiden.
Sebelumnya, Yandri menegaskan PAN tidak mengkhawatirkan posisinya di dalam kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla jika tetap menolak Perppu Ormas. Yandri hanya menegaskan perbedaan pandangan dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Kami tak punya beban, tak punya kekhawatiran yang berlebihan. Silakan Pak Jokowi menilai posisi PAN di kabinet," ujar Yandri senin kemarin.
Yandri mengatakan, segala keputusan PAN yang menimbulkan perbedaan dengan pemerintah tentu berdasar alasan yang dapat diterima akal sehat.
"Saya kira ini adalah sikap resmi kami dari fraksi DPP PAN, kami ambil sikap secara resmi bukan orang per orang. Nah terhadap posisi kami di pemerintah silahkan Pak Jokowi yang menilai," ucap Yandri.
Sebanyak tiga fraksi di parlemen tercatat masih menolak pengesahan Perppu Ormas. Ketiga fraksi itu, yakni Gerindra, PKS, dan PAN.
Sementara tujuh fraksi lainnya, yaitu PDIP, Golkar, PPP, NasDem, PKB, dan Hanura, termasuk Partai Demokrat --yang sebelumnya menolak-- menyatakan menerima Perppu Ormas. Demokrat menerima dengan catatan Perppu Ormas harus direvisi.