Jakarta, CNN Indonesia -- Pasca-pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas (Perppu ormas) menjadi UU, Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif berencana mengajukan gugatan terhadap UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami merasa kecewa dan prihatin kepada putusan sahnya Perppu Ormas. Kami akan melakukan perlawanan, yaitu jalur hukum di MK. Kami tak akan lelah agar UU Ormas dibatalkan," cetus Slamet, kepada wartawan di dalam kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Selain melalui gugatan ke MK, Slamet bertekad melakukan perlawanan melalui pembelajaran politik kepada Jokowi dan Parpol pendukung Perppu Ormas. "Bagaimanapun keputusan ini keputusan politik, maka pelajaran politik yang harus diberikan kepada mereka. Oleh karenanya kita tidak takut karena memang ini pelajaran politik," cetus dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bentuk pembelajaran politik itu, jelas Slamet, adalah dengan menganjurkan kepada masyarakat untuk tidak memilih parpol yang mendukung Perppu Ormas ini, dan mengganti Rezim Jokowi-JK diganti, di Pemilu mendatang. Baginya, Parpol tersebut telah mengabaikan aspirasi masyarakat.
"Partai yang mendukung Perppu ini harus diberi pelajaran yang pahit di masa yang akan datang dengan cara untuk tidak memilih lagi partai pendukung Perppu Ormas ini di Pemilu," ujarnya.
Perppu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna di DPR beberapa saat lalu.
Pengesahan Perppu Ormas menjadi UU itu dilakukan setelah tujuh fraksi memberi suara setuju, dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (24/10). Tujuh fraksi tersebut adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKB, PPP, Partai NasDem, dan Hanura.
Namun, Fraksi Partai Demokrat, PKB, dan PPP menyetujui dengan catatan, bahwa revisi dilakukan atas sejumlah pasal dalam Perppu usai pengesahan dilakukan.
Sementara, tiga fraksi lainnya, yakni Gerindra, PAN, dan PKS, menyatakan penolakan terhadap Perppu tersebut.