"Kami merasa kecewa dan prihatin kepada putusan sahnya Perppu Ormas. Kami akan melakukan perlawanan, yaitu jalur hukum di MK. Kami tak akan lelah agar UU Ormas dibatalkan," cetus Slamet, kepada wartawan di dalam kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Lihat juga:DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-undang |
Selain melalui gugatan ke MK, Slamet bertekad melakukan perlawanan melalui pembelajaran politik kepada Jokowi dan Parpol pendukung Perppu Ormas. "Bagaimanapun keputusan ini keputusan politik, maka pelajaran politik yang harus diberikan kepada mereka. Oleh karenanya kita tidak takut karena memang ini pelajaran politik," cetus dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Partai yang mendukung Perppu ini harus diberi pelajaran yang pahit di masa yang akan datang dengan cara untuk tidak memilih lagi partai pendukung Perppu Ormas ini di Pemilu," ujarnya.
Pengesahan Perppu Ormas menjadi UU itu dilakukan setelah tujuh fraksi memberi suara setuju, dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (24/10). Tujuh fraksi tersebut adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKB, PPP, Partai NasDem, dan Hanura.
Namun, Fraksi Partai Demokrat, PKB, dan PPP menyetujui dengan catatan, bahwa revisi dilakukan atas sejumlah pasal dalam Perppu usai pengesahan dilakukan.
Sementara, tiga fraksi lainnya, yakni Gerindra, PAN, dan PKS, menyatakan penolakan terhadap Perppu tersebut.