Fadli Zon: Gerindra Tunggu Putusan MK untuk Koreksi UU Ormas

CNN Indonesia
Selasa, 24 Okt 2017 20:12 WIB
Politikus Gerindra, Fadli Zon, menyatakan partainya akan berupaya mengoreksi pasal-pasal dalam Perppu Ormas yang telah disepakati jadi UU.
Politikus Gerindra, Fadli Zon, menyatakan partainya akan berupaya mengoreksi pasal-pasal dalam Perppu Ormas yang telah disepakati jadi UU. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan akan menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengoreksi pasal-pasal yang tertuang dalam undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terbaru.

"Kita tentu akan berusaha semaksimal mungkin. Pertama kita tunggu nanti hasil dari MK. MK akan memutuskan apa dan kemudian mudah-mudahan MK bisa menggunakan kewenangannya untuk mengoreksi sejumlah pasal-pasal, yang kita anggap pasal-pasal otoritarian dan represif," ujar Fadli usai rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).


Dalam rapat paripurna yang dipimpin Fadli tersebut Perppu 2/2017 tentang Ormas telah disepakati menjadi undang-undang. Keputusan itu dicapai lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak dicapai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira banyak sekali hal hal yang harus dirombak dari UU ini. Dan UU ini tidak harmonis dengan UU lainnya termasuk soal hukuman seumur hidup dan sebagainya yang saya kira sangat berlebihan," kata Fadli.

Politikus Partai Gerindra itu sendiri menyayangkan hadirnya UU Ormas terbaru. Akibat aturan itu, ia menilai pembubaran ormas dilakukan tidak menggunakan mekanisme hukum yang tepat.

"Sudah jatuh korban Ormas tertentu di sini, tanpa melalui suatu mekanisme pengadilan dan dilakukan secara subjektif oleh pemerintah. Ini masalah yang mereduksi dengan fraksi kita. Dan terbukti Indeks Demokrasi kan turun," kata Fadli.

[Gambas:Video CNN]

Ia pun menyebut, turunnya Indeks Demokrasi disebabkan adanya Perppu yang sudah menjadi undang-undang saat ini.

"Salah satunya menurut saya adalah karena adanya perppu ini. Perppu ini merangkeng kebebasan berserikat dan berkumpul sesuai dengan yang tercantum di UUD 1945," klaim Fadli.

Gerindra Tunggu Keputusan MK untuk Koreksi Perppu Ormas.Fadli Zon (depan-kedua dari kiri) menjadi pemimpin rapat paripurna saat mengumumkan hasil voting terkait Perppu Ormas. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)



Dalam rapat paripurna hari ini, sebelum diputuskan lewat mekanisme voting, terjadi dinamika tarik menarik pandangan antarfraksi.

Tercatat tujuh fraksi menyetujui pengesahan Perppu yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura. Demokrat, PKB, dan PPP mendukung dengan catatan meminta pemerintah melakukan revisi atas sejumlah pasal dalam Perppu usai pengesahan dilakukan.

Sementara, tiga fraksi lainnya, yakni Gerindra, PAN, dan PKS secara konsisten menolak Perppu tersebut.

-----

Catatan redaksi: Redaksi mengubah paragraf ke-6 dan ke-7 yang semula menyatakan Indeks Demokrasi kita (Gerindra) menjadi hanya Indeks Demokrasi karena adanya kesalahan interpretasi dari kami. Perubahan dilakukan Rabu (25/10) pukul 09.30 WIB. Redaksi meminta maaf atas ketidaknyamanan atas pemberitaan ini.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER