Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan Pemprov DKI Jakarta terkait perkara ganti rugi lahan warga di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, akan tunduk pada putusan MA.
Pemprov DKI segera membayar lahan untuk kelancaran pembangunan proyek Mass Rapid Transit.