VIDEO: Anies Kebut Pembebasan Lahan untuk Jalur MRT

CNN Indonesia
Rabu, 25 Okt 2017 09:58 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan Pemprov DKI Jakarta terkait perkara ganti rugi lahan warga di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, akan tunduk pada putusan MA.

Pemprov DKI segera membayar lahan untuk kelancaran pembangunan proyek Mass Rapid Transit.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER