PKB dan PPP Bakal Jadi Inisiator Revisi UU Ormas

CNN Indonesia
Kamis, 26 Okt 2017 01:21 WIB
Muhaimin berharap UU Ormas direvisi secepatnya agar pasal yang dianggap membahayakan keberlangsungan demokrasi tidak dimanfaatkan untuk kepentingan buruk.
Revisi UU Ormas diharapkan dilakukan secepatnya agar pasal yang dianggap membahayakan keberlangsungan demokrasi tidak dimanfaatkan untuk kepentingan buruk. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan bakal menginisiasi revisi undang-undang hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

"Fraksi PKB akan buat inisiator, inisiatif bersama fraksi lain untuk melakukan revisi pasal-pasal yang dianggap berbahaya dan karet," kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/10).

Muhaimin alias Cak Imin mengatakan, sesuai pandangan fraksinya saat rapat paripurna pengesahan Perppu Ormas, kelemahan dalam pasal-pasal di UU yang disahkan harus segera diperbaiki.

Dengan demikian, kata Cak Imin, pasal-pasal yang dianggap membahayakan keberlangsungan demokrasi tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak benar. "Maka harus kita lakukan revisi secepatnya," kata Cak Imin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, fraksinya juga akan menginisiasi revisi UU Ormas tanpa menunggu sikap pemerintah.

"PPP saat ini sedang menyusun naskah akademik dan draf RUU untuk perubahan atas UU Peprpu Ormas tersebut," kata Arsul.

Salah satu poin yang akan direvisi kata Arsul adalah proses pengadilan untuk membubarkan ormas yang hilang dalam Perppu Ormas.

"Kalau kami gambarkan di UU Ormas proses pengadilannya kan seperti di ujung kanan lama dan bertele-tele. Tapi Perppu juga seperti di ujung kiri ya semua dipangkas, sehingga gundul semuanya," katanya.

PPP, kata dia, akan mengambil jalan tengah dengan memberi peringatan sebanyak satu kali sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Setelah itu, proses di pengadilan diberi batas waktu tertentu di UU Partai Politik tentang sengketa parpol.

"Sengketa di parpol itu diadili tingkat pertama 30 hari, kemudian di MA 60 hari. Nah itu kan bisa kita perpendek 60 hari jadi 30 hari misalnya," kata dia.

DPR telah mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar kemarin (24/10).

Pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. Tercatat, tujuh fraksi menyetujui pengesahan Perppu tersebut, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura.

Di dalam dukungannya, sebanyak tiga fraksi pendukung, yakni Demokrat, PKB, dan PPP meminta pemerintah melakukan revisi atas sejumlah pasal dalam Perppu tersebut. Sementara, tiga fraksi lainnya, yakni Gerindra, PAN, dan PKS menolak Perppu tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER