Kasus Suap Jalan, Politikus PKB Dituntut 12 Tahun Penjara

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 26 Okt 2017 00:34 WIB
Musa Zainuddin dianggap terbukti menerima suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara.
Musa Zainuddin dianggap terbukti menerima suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum menuntut politikus PKB Musa Zainuddin 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan. Musa dianggap terbukti menerima suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara.

“Menuntut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama,” ujar jaksa Ariawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10).

Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik selama lima tahun dan kewajiban membayar uang pengganti kepada Musa sebesar Rp7 miliar. Jika tidak mampu mengganti, maka mantan anggota Komisi V DPR itu harus mengganti dengan hukuman dua tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam pertimbangan jaksa menyatakan Musa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui soal penerimaan suap. Perbuatan Musa juga dianggap telah mencoreng lembaga DPR.

“Terdakwa juga telah merusak sistem antara legislatif dan eksekutif,” katanya.

Atas tuntutan jaksa, Musa mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan selanjutnya.

KPK sebelumnya menetapkan Musa sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Musa diduga turut menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.


Kasus ini berawal ketika Abdul bersama beberapa direktur lain menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR agar mengusulkan proyek pembangunan di Maluku sebagai program aspirasi dan diteruskan ke Kementerian PUPR. Jika berhasil, proyek tersebut akan dikerjakan oleh perusahaan milik Abdul. (rah)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER