“Menuntut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama,” ujar jaksa Ariawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10).
Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik selama lima tahun dan kewajiban membayar uang pengganti kepada Musa sebesar Rp7 miliar. Jika tidak mampu mengganti, maka mantan anggota Komisi V DPR itu harus mengganti dengan hukuman dua tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangan jaksa menyatakan Musa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui soal penerimaan suap. Perbuatan Musa juga dianggap telah mencoreng lembaga DPR.
“Terdakwa juga telah merusak sistem antara legislatif dan eksekutif,” katanya.
KPK sebelumnya menetapkan Musa sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Musa diduga turut menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Kasus ini berawal ketika Abdul bersama beberapa direktur lain menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR agar mengusulkan proyek pembangunan di Maluku sebagai program aspirasi dan diteruskan ke Kementerian PUPR. Jika berhasil, proyek tersebut akan dikerjakan oleh perusahaan milik Abdul. (rah)