Dijerat Gratifikasi dan Pencucian Uang, Auditor BPK Keberatan

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 26 Okt 2017 04:31 WIB
Rochmadi Saptogiri menyatakan keberatan dengan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan suap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kemendes.
Rochmadi Saptogiri menyatakan keberatan dengan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan suap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kemendes. (Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri menyatakan keberatan dengan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan suap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kemendes. Selain suap, Rochmadi juga didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Rochmadi menyatakan dakwaan jaksa terkait dugaan gratifikasi tidak sah karena tanpa didahului pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Kuasa hukum Rochmadi, Ainul Syamsu mengatakan, sejak awal penyidik hanya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus suap dan TPPU kepada kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sampai dilimpahkan berkas perkara ke pengadilan, terdakwa tidak pernah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara tindak pidana pasal 12B UU 20/2001 tentang gratifikasi,” ujar Syamsu saat membacakan eksepsi, Rabu (25/10).


Selain itu, pencucian uang yang didakwakan pada Rochmadi juga dinilai tak cermat karena hanya mendasarkan pada LHKPN yang belum dilaporkan, yakni berupa rumah di Bintaro dan satu unit mobil Honda Odyssey. Menurut Syamsu, penyidik mestinya mendasarkan bukti pada hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Harta kekayaan ini yang kemudian dianggap sebagai tindak pidana pencucian uang hanya disebabkan terdakwa belum memasukkan dalam LHKPN,” katanya.

Tim kuasa hukum juga keberatan dengan penyitaan uang senilai Rp1,154 miliar milik Rochmadi saat operasi tangkap tangan di kantor BPK. Syamsu mengatakan, uang yang disita itu adalah uang pribadi Rochmadi yang tidak terkait dengan tindak pidana yang didakwakan.

“Uang milik terdakwa bukan merupakan bagian dari operasi tangkap tangan dan tidak terkait dengan tindak pidana karena uang tersebut telah disimpan sejak jauh hari oleh terdakwa,” ucap Syamsu.


Dalam perkara ini, Rochmadi didakwa menerima suap Rp240 juta dari dua pejabat Kemendes Sugito dan Jarot Budi Prabowo. Uang itu diduga diberikan agar Rochmadi memberikan opini WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Selain menerima suap, jaksa juga mendakwa Rochmadi menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang senilai Rp3,5 miliar. Uang itu digunakan Rochmadi untuk membeli sebidang tanah kavling seluas 329 meter persegi di Kebayoran Essence KE/1-15, Bintaro, Tangerang dari PT Jaya Real Property dalam kurun waktu 2014.

Jaksa menyatakan, harta kekayaan senilai Rp3,5 miliar yang digunakan untuk membeli sebidang tanah tidak sebanding dengan penghasilan dan harta kekayaan Rochmadi. Sesuai LHKPN yang dilaporkan Rochmadi sebelum menjabat sebagai auditor BPK, harta kekayaannya saat itu sebesar Rp2,4 miliar. (rah)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER