Jaksa Beberkan 'Audit Firaun' Dalam Suap Kemendes

CNN Indonesia
Rabu, 04 Okt 2017 20:14 WIB
Rochmadi menyebutkan laporan keuangan itu merujuk pada proses audit BPK terhadap kementerian/lembaga yang harus memperoleh opini baik seperti DPR.
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay/Succo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan istilah ‘audit firaun’ dalam sidang suap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10).

Istilah ini terungkap dari keterangan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri yang telah menjadi tersangka dalam perkara ini. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rochmadi menyatakan istilah ‘audit firaun’ dilontarkan pertama kali oleh anggota VII BPK Eddy Moelyadi Soepardi yang terekam dalam percakapan di ponselnya.

“Apa maksudnya audit firaun?” tanya hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya memaknai beliau melakukan penekanan. Artinya ‘Anda kalau memeriksa (laporan keuangan) harus strict kayak baja’, pengertian saya seperti itu,” jawab Rochmadi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang suap opini WTP Kemendes.

Dalam BAP, Rochmadi menyebutkan laporan keuangan itu merujuk pada proses audit BPK terhadap kementerian/lembaga yang harus memperoleh opini baik yakni DPR, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, termasuk Kemendes pada 2015. Namun di muka persidangan, Rochmadi berdalih percakapan itu tak sengaja terekam di ponselnya.

“Saya tidak tahu ada pembicaraan tersebut. Tapi suara yang terlibat adalah suara saya dengan Prof Eddy,” katanya.

Dalam BAP, Rochmadi juga mengungkapkan kekesalannya pada Eddy yang turut terekam dalam percakapan di ponselnya. Ia mengaku kesal pada arahan Eddy terkait ‘audit firaun’ tersebut.

“Makin dia kenal banyak kawan, makin pusing saya, sama Pak Mur sama semua, tai kucing politik,” ucap jaksa menirukan isi BAP Rochmadi. “Ini betul?” imbuh jaksa.

“Ya betul,” jawab Rochmadi.

Kata ‘dia’ merujuk pada Eddy. Namun Rochmadi berdalih kata ‘Pak Mur’ bukan ditujukan pada Ketua BPK Murmahadi.

“Yang jelas itu bukan Pak Murmahadi Ketua BPK. Tapi saya tidak bisa menyebut siapa Pak Mur yang saya maksud,” tuturnya.

Rochmadi mengaku dirinya memang sengaja merekam seluruh percakapannya dengan Eddy selama 2,5 tahun terakhir. Percakapan itu direkam menggunakan telepon seluler merk iPhone seri 7 pemberian Eddy dengan total rekaman selama 29 jam.

Dalam persidangan sebelumnya, Eddy beralasan Rochmadi sulit dihubungi sehingga dirinya berinisiatif memberikan ponsel tersebut.

“Kadang memang saya rekam agar tahu mana yang harus ditindaklanjuti,” ucap Rochmadi.

Ia mengakui rekaman percakapan itu dilakukan tidak atas izin Eddy. Rochmadi mengklaim perekaman itu dilakukan untuk dokumen pribadi.

“Bukan untuk siapa-siapa, jadi kalau ada arahan bisa saya tindaklanjuti secara clear,” katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER