Suap Auditor BPK, Eks Pejabat Kemendes Dituntut Dua Tahun Bui

CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2017 17:43 WIB
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sugito terbukti mengumpulkan uang untuk menyuap auditor BPK agar kementeriannya raih opini WTP.
Tersangka dugaan suap auditor BPK mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito dituntut dua tahun penjara dalam kasus suap terhadap auditor BPK. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Sugito dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidier enam bulan kurungan. Sugito dinilai terbukti menyuap auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebesar Rp240 juta.

“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” ujar jaksa penuntut umum Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10).

Jaksa juga menuntut mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Kemendes Jarot Budi Prabowo dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier enam bulan kurungan. Jarot dinilai terbukti mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon I Kemendes untuk pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di kementeriannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terdakwa terbukti mengumpulkan uang dari unit kerja eselon I Kemendes untuk memengaruhi pemberian opini WTP,” kata jaksa.

Dari keterangan sejumlah saksi, Jarot terbukti menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Ali di kantor BPK pada 10 Mei 2017. Kemudian Jarot menyerahkan uang Rp40 juta sisanya kepada Ali pada 26 Mei 2017.

Pemberian uang ini berawal dari permintaan auditor BPK Choirul Anam yang meminta ‘atensi’ bagi Rochmadi dan Ali. Kedua terdakwa akhirnya mengumpulkan uang dengan cara patungan.

Sugito memintanya melalui pertemuan dengan sejumlah jajaran sekretaris di direktorat jenderal, badan, inspektorat jenderal, dan kabiro keuangan Kemendes.

Dalam pertemuan itu Sugito meminta ‘atensi atau perhatian’ dari seluruh unit kerja eselon I kepada tim pemeriksa BPK berupa pemberian uang dengan jumlah Rp200 juta hingga Rp300 juta. Uang itu akhirnya diperoleh dari sejumlah direktorat jenderal Kemendes dan uang pribadi Jarot.

Atas perbuatannya, terdakwa suap auditor BPK, Sugito dan Jarot dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER